lobangpipis Pria di Serang Perkosa Anak SD, Video Tak Senonoh Jadi Alat Memaksa Korban


Serang

Polisi ditahan Pria berinisial AL (21) Nan diperkirakan memperkosa siswi SD berusia 13 tahun di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten. AL memaksa dan memeras korban berbarengan ancaman menyebarkan video korban tak memakai busana.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, berucap pelaku Nan bekerja sebagai tukang bilas piring awalnya membujuk korban memasuki baju berbarengan iming-iming Duit. Pelaku Lampau merekam korban tak memakai busana dan menyimpan rekaman tersebut.

“Rekaman itu dijadikan oleh pelaku ciptakan memaksa korban berhubungan tubuh. dikarenakan diancam akan disebarkan, korban mau menuruti pelaku,” ungkapan Andi, Jumat (24/4/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pelaku mengaku memperkosa korban sejak Desember 2025 Tiba Februari 2026. Perbuatan bejat itu dijalankan di Griya pelaku Nan merupakan tetangga korban.

“Pengakuan pelaku, telah tiga kali melaksanakan perbuatan tersebut kepada korban,” katanya.

Pelaku juga memanfaatkan video tersebut sebagai alat ciptakan memeras siswi SD itu. Pelaku mengancam korban agar Tak melapor kepada siapa pun.

“Tersangka mengancam akan menyebarkan video, Nan berperan senjata Primer pelaku agar korban Tak yakin penuh diri melawan atau melapor kepada orang tuanya,” ujar Andi.

Andi menyebut tersangka menginginkan Duit Kontan dan perhiasan emas milik Bunda korban. jumlah kerugian Nan dialami korban Rp 5.554.000.

“Tersangka memanfaatkan video korban ciptakan menginginkan Duit dan perhiasan emas. Totalnya meraih extra dari Rp 5 juta. Ini telah melangkah pas melimpah orang kali setelah tindak pemerkosaan dijalankan,” Jernih Andi.

Orang Uzur korban mengetahui peristiwa tersebut bukan dari pengakuan korban, melainkan dikarenakan keanehan di Griya. Orang Uzur korban curiga dikarenakan Duit dan perhiasan Lenyap.

Setelah itu, orang Uzur korban menemukan perbicangan WhatsApp di ponsel korban. Tampak Eksis pesan pelaku Nan isinya menginginkan Duit berbarengan nada mengancam. Orang Uzur korban Lampau menginterogasi putrinya.

“Setelah orang Uzur korban bertanya perihal obrol dan hilangnya barang berharga, barulah korban mengaku bahwa Beliau telah diperkosa dan diperas oleh tersangka. Atas Asas itu, orang Uzur korban Tak tinggal damai dan segera melapor ke Polres Serang,” ujarnya.

Polisi kemudian melaksanakan pencarian barang bukti Nan terungkap telah dijual oleh tersangka. Polisi kemudian menangkap AL.

“Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, tidak akurat satunya Ialah Esa unit ponsel iPhone 13 Pro Max Nan digunakan ciptakan merekam langkah keji dan memeras korban. Barang bukti lainnya Ialah potongan emas dan bukti transfer Duit,” katanya.

AL dijerat berbarengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP Nan menata terkait kekerasan seksual terhadap anak dan pemerasan berbarengan ancaman kekerasan.

“Kami akan menjalankan secara maksimal. Ini Ialah kejahatan eksternal Normal terhadap anak,” ujarnya.

Halaman 2 dari 3

(aik/haf)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *