lobangpipis diperkirakan Perkosa Anak, Pengacara di Banda Aceh Formal Ditahan Jaksa – Kontras Aceh


Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Banda Aceh Formal menahan seorang oknum pengacara berinisial FR (42) Nan ditentukan sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penahanan dijalankan setelah jaksa mendapatkan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, Kamis (23/4/2026) Sekeliling pukul 11.00 WIB di Kantor Kejari Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, Jumat (24/4/2026), berucap tersangka merupakan seorang pengacara Nan berdomisili di Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

“Setelah dijalankan penyerahan tahap II, tersangka langsung kami hambat di Griya Tahanan Kelas IIB Banda Aceh selama 15 saat, terhitung sejak 23 April hingga 7 Mei 2026,” ujar Kadafi.

Ia memaparkan, tersangka diperkirakan melaksanakan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai legalitas Jinayat.

Berdasarkan keluaran penyidikan, peristiwa tersebut terwujud pada Sabtu, 19 Juli 2025 Sekeliling pukul 08.00 WIB. ketika itu, korban berinisial AK Nan Tetap di bawah umur sedang bermain di Ambang Griya tersangka. Korban kemudian dipanggil memasuki ke bagian dalam Griya.

“Korban diajak memasuki ke Bilik dan menonton video, Lampau tersangka diperkirakan melaksanakan tindakan pelecehan seksual,” jelasnya.

bagian dalam tahapan pelimpahan tahap II, tersangka ditemani penasihat legalitas dari Yayasan Lembaga Donasi legalitas Aceh (YLBHA), Tarmizi Yakub, S.H., M.H., Seiring tim.

Kejaksaan menegaskan, penahanan dijalankan ciptakan kepentingan tahapan penuntutan sekaligus persiapan pelimpahan perkara ke Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

“Perkara ini akan segera kami limpahkan ke Mahkamah Syariah ciptakan disidangkan sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi,” ungkapan Kadafi.

Pihak kejaksaan juga menjamin penanganan perkara dijalankan secara profesional dan transparan hingga tahap persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *