Ngawi, IDN Times – Seorang satpam berstatus Pegawai kuasa berdua Perjanjian Kerja atau PPPK paruh Masa di Ngawi, Jawa Timur, ditangani polisi. Ia diperkirakan memperkosa siswi SMP kelas 8 di sekolah tempatnya bertugas.
Pelaku Ialah RT (36), Penduduk Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Ia juga merangkap sebagai Instruktur pencak silat di sekolah tersebut.
Peristiwa bejat itu terwujud pada Sabtu, 8 Agustus 2026 Sekeliling pukul 16.30 WIB. Lokasinya di ruang Tata Upaya SMP Negeri di Ngawi, usai kegiatan ekstrakurikuler pencak silat.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata berbisik, peristiwa bermula ketika korban berinisial Syifa_, 14 tahun, berakhir latihan pencak silat Seiring rekan-temannya di halaman sekolah.
Usai latihan, pelaku menahan korban berdua alasan akan diajarkan jurus mutakhir. dikarenakan yakin, korban mengejar ajakan pelaku memasuki ke ruang Tata Upaya.
“Di bagian dalam ruang TU, di atas kursi lebar, pelaku kemudian menyetubuhi korban,” Jernih AKP Pras, Rabu (19/8/2026).
tindakan pelaku terbongkar setelah korban yakin diri bercerita kepada temannya. Dari pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Ngawi pada Pekan, 9 Agustus 2026 pagi.
Petugas Satreskrim Polres Ngawi langsung Beralih. Pada Rabu, 12 Agustus 2026 Sekeliling pukul 11.30 WIB, polisi mendatangi sekolah dan melindungi Rulianto.
bagian dalam rekaman video milik petugas, terlihat pelaku mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. tak memakai perlawanan, ia langsung diangkut ke Mapolres Ngawi hasilkan diproses legalitas. busana milik korban turut ditangani sebagai barang data.
“Memang akurat telah terwujud kasus persetubuhan di bawah umur. peristiwa di sekolah di Ngawi terungkap setelah korban bercerita ke temannya diteruskan ke orang tuanya. Pelaku telah kita amankan,” ungkapan AKP Pras.
Menindaklanjuti kasus ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi langsung meraih tindakan pastikan. Kepala Bidang Pembinaan Asas Dikbud Ngawi, Zainal Fanani, melindungi Rulianto bukan tenaga pendidik.
“Kita jelaskan pelaku bukan guru melainkan satpam sekolah. Pelaku langsung kita nonaktifkan. Perbuatan dikerjakan di sekolah ketika ekstra latihan pencak silat,” ujar Zainal.
Atas perbuatannya, RT dijerat Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 terkait Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 terkait Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya Ialah pidana penjara paling pelan 15 tahun.
Kasus ini sebagai pengingat distribusi Seluruh pihak. Sekolah harus jadi Loka paling terjamin distribusi anak-anak. Diperlukan monitoring ekstra dan komunikasi ada antara orang Uzur, sekolah, dan siswa agar peristiwa serupa Tak terulang