Surabaya, IDN Times – Sungguh bejat kelakuan seorang Bapak berinsial H (39) di Surabaya Usul Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Ia telah mencabuli anak tirinya Nan Tetap berusia 12 tahun Tiba hamil. Ususa kehamilan korban ketika ini telah 5 rembulan.
Korban Merupakan NAH (12) Ialah anak tiri pelaku dari pernikahan siri berbarengan ibunya sejak tahun 2016. Setiap masa NAH tinggal serumah berbarengan pelaku Nan berada di kawasan Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari berbisik, pelaku disinyalir melaksanakan tindak pidana persetubuhan terhadap korban sejak rembulan Januari 2026. langkah itu telah dijalankan sebanyak 4 kali.
“Tersangka melaksanakan persetubuhan secara paksa dan korban diancam Tak boleh bercerita kepada ibunya,” ujarnya, Rabu (19/8/2026).
bagian dalam melancarkan aksinya, pelaku terus memaksa korban agar mau bersetubuh. Baju, langkah itu dijalankan ketika cahaya masa ketika sang Bunda bekerja.
Kelakuan bejat pelaku ujungnya terbongkar setelah sang Bunda curiga perut korban makin membesar. Disamping itu, korban juga tak kunjung mensturasi. “Setelah di tinjau telah hamil,” ucapnya.
Bunda korban kemudian bertanya siapa Nan menghamili. Korban membalas bahwa Bapak tirinya lah orang di kembali kehamilan tersebut.
Atas hal ini, pelaku kemudian memberitakan hal ini ke Polrestabes Surabaya berbarengan laporan Polisi Nomor: LP/ B / / VII / 2026 / SPKT / POLRESTABES SURABAYA / POLDA JATIM, tanggal 17 Juli 2026. Tak lamban, H pun ditahan.
Pelaku kemudian disangkakan berbarengan Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 terkait TPKS dan atau Pasal 473 Bagian 2 huruf B KUHP terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan atau persetubuhan anak. H terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.