Seorang marbot atau pengurus masjid di Cilacap ditahan polisi atas dugaan mencabuli dan memperkosa sejumlah bocah Pria. Perbuatan bejat itu dikerjakan pelaku bagian dalam kurun Masa 11 tahun.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Endro Aribowo, berucap pelaku berinisial WR (39). Kasus ini terungkap setelah Bunda tidak akurat Esa korban melapor pencabulan dan pemerkosaan Nan menimpa anaknya ke polisi.
“Laporan dari seorang Bunda, orang Uzur daripada anak korban. Pada tanggal 23 Juli 2026 telah diperoleh oleh SPKT Polresta Cilacap dan telah disalurkan laporan polisi,” ungkapan Endro ketika konferensi pers, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya telah sebagai korban pencabulan dan persetubuhan Nan disinyalir dikerjakan WR. Pengakuan itu disampaikan setelah korban menolak ketika diminta ibunya ciptakan melaksanakan salat subuh di masjid.
“Pada ketika itu anak korban serta-merta menegaskan Tak mau dikarenakan khawatir ciptakan hadir di masjid. Setelah dikerjakan pendalaman, anak korban menerangkan kepada ibunya bahwa Nan bersangkutan telah sebagai korban pencabulan dan bahkan persetubuhan oleh tersangka WR,” jelasnya.
Polisi kemudian melaksanakan penyelidikan berdua menginginkan keterangan korban, orang Uzur, tetangga di Sekeliling Griya korban dan tersangka, serta lingkungan masjid.
output pemeriksaan terhadap WR kemudian menyingkap dugaan langkah serupa Nan telah dikerjakan sejak 2015. Polisi menyebut WR mengaku melaksanakan perbuatan tersebut terhadap sejumlah anak hingga 11 Juli 2026.
“Sehingga Sekeliling 11 tahun, tersangka melaksanakan langkah-langkah serupa kepada anak-anak di bawah umur, di lingkungan Loka tinggalnya dan di lingkungan masjid tersebut,” ungkapnya.
Dari pendalaman Fana, polisi telah menentukan sedikitnya 24 anak Nan mengaku sebagai korban. Seluruh korban merupakan Pria dan ketika peristiwa Tetap berusia di bawah umur.
“Telah paling Tak Eksis 24 anak Nan bagian dalam kurun Masa 11 tahun ini telah mengaku ataupun telah menegaskan bahwa dirinya sebagai korban daripada tindakan Tak terpuji, Adalah berupa pencabulan dan persetubuhan Nan dikerjakan oleh pelaku WR. Seluruh korbannya Pria,” katanya.
Usia korban termuda Nan teridentifikasi polisi Merupakan 13 tahun. dikarenakan dugaan langkah terjadi selama 11 tahun, sebagian korban sekarang telah berusia Matang.
WR ditentukan sebagai tersangka pada 27 Juli 2026 setelah menjalani pemeriksaan mendalam. Beliau kemudian ditahan dan sampai saat ini telah menjalani Masa penahanan selama 20 masa.
Polisi menyingkap WR disinyalir memakai sejumlah tapak ciptakan membujuk korban. tidak akurat satunya berdua memberikan Duit.
“Modus operandi Nan bersangkutan selama kurun Masa 11 tahun ini setiap saat berdua berjanji ataupun iming-iming berdua memberikan Duit Rp 20 ribu Tiba Rp 50 ribu,” tutur Endro.
Selain Duit, tersangka juga disinyalir memberikan barang kepada korban, seperti sarung. Tak hanya itu, polisi menemukan dugaan modus intimidasi Nan Membikin korban khawatir menceritakan peristiwa tersebut.
“extra ironis lagi, anak-anak di bawah umur ini disalurkan semacam ancaman berdua sumpah di bawah kitab Kudus Al-Qur’an. Kalau apa Nan dikerjakan tersangka kepada para korban disampaikan kepada Nan lain, korban akan merasakan hal Nan susut baik,” ujarnya.
Menurut Endro, ancaman tersebut disinyalir Membikin para korban enggan memberitakan peristiwa Nan mereka alami.
Polisi menyebut Letak dugaan tindak pidana terjadi di pas melimpah orang Loka. tidak akurat satunya berada di Griya tersangka dan lantai dua masjid di area Kecamatan Cilacap Utara.
WR terungkap pernah diberhentikan sebagai guru mengaji di masjid tersebut Sekeliling tiga tahun Lampau. Namun, Beliau Tetap menjalankan Kegunaan sebagai marbot atau pengurus masjid.
“Tersangka Tetap melaksanakan fungsinya sebagai marbot ataupun pengurus masjid di Letak ini. Dan hal itu Tak terungkap oleh para pengurus masjid ataupun takmir masjid dimaksud,” ungkapan Endro.
Bahkan, hingga sebelum dipanggil dan ditahan polisi, WR Tetap meraih sandi memasuki memasuki masjid. Kondisi tersebut disinyalir Membikin tersangka leluasa memasuki sejumlah bagian masjid tak memakai terungkap pengurus.
“Sehingga bebasnya memasuki ini kadang Tak ketahuan daripada pihak takmir masjid,” katanya.
Polisi telah melaksanakan olah Loka peristiwa perkara di sejumlah Letak Nan disinyalir sebagai Loka terjadinya langkah tersebut.
Polresta Cilacap Tetap mengakses kemungkinan adanya korban lain. Polisi mengakses posko pengaduan sebar masyarakat Nan mengalami sebagai korban atau mengetahui anak Nan disinyalir sebagai korban WR.
Endro berucap pihaknya juga telah menginginkan pendampingan dari Ditres PPA-PPO Polda Jawa inti serta pendampingan psikologis ciptakan para korban.
“Kami telah menginginkan pendampingan atau supervisi daripada Ditres PPA-PPO Polda Jateng dan juga menginginkan pendampingan psikologis kepada Biro SDM Polda Jawa inti bagian psikologi,” ujarnya.
Pendampingan tersebut dikerjakan ciptakan mendukung tahapan pemulihan trauma para korban Nan telah teridentifikasi.
“Kami juga Tetap mengakses posko aduan Kalau memang Eksis lagi korban-korban lain Nan belum memberitakan ataupun belum Mempunyai keberanian ciptakan mengemukakan kepada Polresta ciptakan memberitakan peristiwa Nan Baju,” sambungnya.
Masyarakat Nan mengalami dirinya atau anaknya sebagai korban dugaan perbuatan WR mendapatkan melapor ke Satres PPA-PPO Polresta Cilacap melalui hotline 0851-8311-8043 atau layanan Donasi polisi 110.
Atas perbuatannya, WR dijerat Pasal 415 huruf B serta Pasal 473 Bagian (2) huruf B, Bagian (3) huruf A, dan Bagian (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.
“Tersangka disangka berdua pasal tersebut berdua ancaman hukuman penjara paling lekas 3 tahun dan paling lamban 15 tahun, serta denda paling terbatas kategori 4 Adalah Rp 200 juta dan paling pas melimpah Rp 5 miliar,” pungkas Endro.
Halaman 2 dari 2
(apu/dil)