lobangpipis Oknum Pengurus Ponpes di Sidoarjo disinyalir Perkosa Santriwati Berulang Kali




Sidoarjo

Seorang pengurus Nan juga tenaga pendidik di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, diamankan Satres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo. cowok berinisial UJF (30) itu disinyalir mengerjakan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap santriwati Nan Tetap di bawah umur.

Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan dugaan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga. Laporan kemudian disampaikan ke Polresta Sidoarjo hingga polisi mengerjakan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.

Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah berbisik pelaku telah dikendalikan dan ketika ini inti menjalani tahapan aturan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban dan mengerjakan penyelidikan, pelaku tercapai kami amankan. ketika ini Nan bersangkutan telah ditahan di Polresta Sidoarjo hasilkan tahapan penyidikan kelebihan berikut,” ucapan Rohmawati, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan output penyidikan Fana, pelaku disinyalir mengerjakan tindakan bejat itu berulang kali di keliru Esa ruangan lantai 2 gedung pondok pesantren sepanjang September hingga Desember 2025.

Polisi menduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik hasilkan membawa korban ke Letak Nan Sunyi berdua alasan membersihkan Penyimpanan. Setelah itu, pelaku disinyalir mengerjakan persetubuhan dan perbuatan cabul serta menginginkan korban agar Tak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.

“Kami juga Tetap mendalami dugaan adanya intimidasi Nan Membikin korban khawatir menolak atau mengabarkan perbuatan pelaku,” imbuh Rahmawati.

Atas perbuatannya, UJF dijerat Pasal 81 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak juncto Pasal 473 Bagian (4) KUHP serta Pasal 418 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP. Ancaman hukuman maksimal Nan dikenakan meraih 12 tahun penjara.

Polisi mengajak masyarakat Nan mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa agar segera melapor. Penyidik juga Tetap berikut mendalami kemungkinan adanya korban lain internal perkara tersebut.

Fana itu, terkait aktivitas di pondok pesantren tersebut, polisi menyebut hal itu berada di bagian luar kewenangan penyidik. Informasi mengenai penghentian Fana kegiatan belajar mengajar Tetap mengharap keterangan Formal dari pihak pengelola pondok maupun instansi terkait.

(irb/dpe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *