JAKARTA, AFU.ID — Polisi menangkap seorang marbut atau pengurus masjid berinisial WR (39) di Cilacap, Jawa center, atas dugaan mengerjakan pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah anak Pria. tindakan tersebut disinyalir menyusuri selama Sekeliling 11 tahun. Kasus ini terungkap setelah Bunda keliru Esa korban memberitakan dugaan pencabulan dan persetubuhan Nan dialami anaknya kepada polisi pada 23 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mengerjakan penyelidikan berdua menginginkan keterangan dari korban dan orang tuanya. Polisi juga menggali informasi dari tetangga di Sekeliling Griya korban dan tersangka serta lingkungan masjid Loka WR beraktivitas. Dari keluaran pemeriksaan dan pendalaman, polisi menemukan dugaan adanya korban lain. WR disinyalir telah mengerjakan perbuatan tersebut sejak 2015 hingga 11 Juli 2026.
Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo berucap tindakan tersebut disinyalir dikerjakan tersangka di lingkungan Loka tinggalnya maupun di lingkungan masjid. “Sehingga Sekeliling 11 tahun, tersangka mengerjakan tindakan-tindakan serupa kepada anak-anak di bawah umur, di lingkungan Loka tinggalnya dan di lingkungan masjid tersebut,” ucapan Endro di Cilacap, Jumat (14/8/2026).
Berdasarkan pendalaman Fana, polisi telah menetapkan sedikitnya 24 anak Nan mengaku berperan korban. Seluruh korban merupakan Pria dan Tetap berusia di bawah umur ketika dugaan peristiwa tersebut menyusuri. “Telah paling Tak Eksis 24 anak Nan bagian dalam kurun Masa 11 tahun ini telah mengaku ataupun telah mengatakan bahwa dirinya sebagai korban daripada tindakan Tak terpuji, Adalah berupa pencabulan dan persetubuhan Nan dikerjakan oleh pelaku WR. Seluruh korbannya Pria,” ujar Endro.
Polisi Tetap mengerjakan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menetapkan korban lainnya serta membongkar rangkaian peristiwa Nan disinyalir dikerjakan tersangka selama bertahun-tahun. Penyidik juga berikut mengumpulkan keterangan dari korban, keluarga, dan pihak-pihak lain Nan dinilai mengetahui aktivitas tersangka ciptakan melengkapi alur penyidikan. (EER)