lobangpipis Pria di Pesisir Barat ditahan Usai Perkosa Wanita Modus Pengobatan




Pesisir Barat –

Polisi menangkap Pria berinisial M (50) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Ia ditangani setelah diperkirakan mengerjakan kekerasan seksual terhadap seorang Wanita berbarengan dalih memberikan pengobatan opsi.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto berucap penangkapan M dijalankan setelah pihaknya mendapatkan laporan mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

“Tersangka kami amankan pada Pekan (27/9/2026). Dari keluaran pemeriksaan mula, tersangka menyetujui perbuatan Nan dilakukannya terhadap korban,” ungkapan Meidy, Senin (28/9/2026) melansir detikSumbagsel.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Meidy, kasus tersebut berawal ketika suami korban menginginkan Donasi M hasilkan mengerjakan doa Seiring terkait berbarengan tanah Hampa Nan rencananya akan dibangun Griya. bagian dalam kesempatan itu, M kemudian mengaitkan kondisi korban berbarengan persoalan Nan terkait berbarengan hal-hal gaib.

“Tersangka mengaku mendapatkan mengerjakan pengobatan terhadap korban Nan diungkap terkena kendala atau guna-guna. bagian dalam alur pengobatan itu kemudian terwujud tindakan Nan mengarah pada kekerasan seksual,” ujarnya.

Dugaan kekerasan seksual tersebut terwujud di Griya korban Nan berada di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Perkara itu kemudian diinformasikan kepada polisi pada 25 September 2026.

Berdasarkan laporan Nan diperoleh kepolisian, M sebelum itu lumayan berlimpah orang kali mengerjakan ritual terhadap korban berbarengan alasan hasilkan menghapuskan penyakit maupun kendala gaib Nan diungkap dialami korban.

M kembali mendatangi kediaman korban pada 22 September 2026. bagian dalam kesempatan tersebut, Beliau menghadirkan service pijat sekaligus pengobatan kepada korban.

“Ketika suami korban meninggalkan Griya hasilkan meraih bundel, M diperkirakan mengerjakan tindakan seksual terhadap korban tak memakai dukungan,” jelasnya.

“Korban ini dipaksa mengerjakan persetubuhan berbarengan alasan hendak membersihkan penyakit Nan diungkap berada pada tubuh korban,” sambung Meidy.

Keluarga korban kemudian memberitakan peristiwa tersebut kepada polisi. Petugas lalu mengerjakan penyelidikan hasilkan mengetahui keberadaan M hingga ujungnya tercapai menangkapnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang kabar Nan diperkirakan terkait berbarengan perkara, di antaranya busana, tikar, bantal, selimut, serta Esa buah keris berwarna emas.

“Barang kabar telah kami amankan hasilkan kepentingan penyidikan. ketika ini penyidik Tetap mengerjakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

M sekarang diproses secara legalitas dan disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(afb/afb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *