lobangpipis Sony Setio berkualitas Divonis 10 Tahun 6 rembulan dikarenakan Perkosa Anak


SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun 6 rembulan terhadap Sony Setio berkualitas (19), terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap anak.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Palawija internal persidangan di PN Surabaya, Rabu (30/9/2026).

internal amar putusannya, majelis hakim mengatakan Sony Setio berkualitas terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana sebagaimana dakwaan mengenai kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya Nan dijalankan terhadap anak.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 rembulan,” ungkapan Hakim Edi Saputra Palawija internal persidangan.

Vonis tersebut extra tidak beban enam rembulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Wanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya. lebih sebelumnya, JPU menuntut Sony berdua pidana penjara selama 11 tahun.

Atas putusan tersebut, Sony Setio berkualitas Seiring penasihat hukumnya mengatakan Tetap memikir-memikir.

Perkara ini bermula dari dugaan persetubuhan terhadap seorang anak Wanita Nan ketika peristiwa Tetap berusia 15 tahun.

Perkara tersebut tercantum internal Surat Dakwaan Nomor PDM-4257/M.5.10/Eku.2/07/2026 tertanggal 31 Juli 2026.

Berdasarkan dakwaan, peristiwa tersebut terjadi pada 2 Mei 2026 Sekeliling pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB di sebuah homestay di kawasan Gunung Sari, Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

internal dakwaan dinyatakan, terdakwa lebih sebelumnya berkenalan berdua korban melalui grup app Telegram selama Sekeliling empat hingga lima rembulan. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp.

Pada 1 Mei 2026, terdakwa dikatakan mengajak korban Berjumpa. Meski sempat menolak, korban pada akhirnya menyetujui ajakan tersebut.

Pada saat peristiwa, terdakwa dikatakan menjemput korban di kawasan lorong Simo Magerejo, Surabaya. Keduanya kemudian menuju sebuah penginapan.

Tetap berdasarkan dakwaan, setelah berada di internal Bilik, terdakwa diperkirakan memasuki paksa busana korban dan melaksanakan persetubuhan meski korban Berjuang melawan.

Setelah peristiwa tersebut, terdakwa mengantar korban kembali Sekeliling pukul 14.00 WIB.

Sesampainya di Loka maksud, Bapak korban menanyakan perjalanan tersebut. Korban kemudian menceritakan peristiwa Nan dialaminya.

Perkara tersebut juga diperkuat berdua alat berita medis.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/356/V/S/2026/Rsb dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Surabaya, dinyatakan terdapat robekan anyar pada selaput dara Nan meraih Asas serta memar dikarenakan kekerasan tumpul.

Fana itu, pemeriksaan psikologi forensik merangkum keterangan korban dinilai konsisten dan meraih dipertanggungjawabkan.

ketika peristiwa terjadi, korban terungkap Tetap berusia 15 tahun sehingga secara legalitas Tetap tergolong anak.

internal perkara tersebut, Sony lebih sebelumnya didakwa berdua dakwaan opsi, Merupakan Pasal 81 Bagian (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak, Pasal 473 Bagian (1) dan Bagian (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP, serta subsidair Pasal 473 Bagian (2) huruf b KUHP.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana 10 tahun 6 rembulan penjara setelah mengatakan dakwaan Nan dibuktikan di persidangan terbukti secara Absah dan meyakinkan.

Catatan: Penelusuran website Nan Saya lakukan belum menemukan publikasi daring Nan meraih memastikan mendalam perkara Sony Setio berkualitas tersebut. dikarenakan itu, uraian di atas disusun berdasarkan materi perkara Nan Anda berikan; output pencarian Nan tampak Tak relevan berdua kasus ini.


tulisan Views: 815

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *