INHU (RA) – Polres Indragiri Hulu (Inhu) menyingkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual Nan dijalankan seorang cowok berikut usia Nan mengaku sebagai pengobat tradisional.
Pelaku disinyalir memanfaatkan kepercayaan korban berbarengan modus pengobatan Nan harus disertai “nikah batin”.
Pelaku berinisial WH alias Pak Wanhar (75), Penduduk Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, ditahan Tim Opsnal Narasinga Polres Inhu di kediamannya pada Senin (27/7/2026) Sekeliling pukul 15.20 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran berbisik penangkapan dijalankan atas perintah Kasat Reskrim Iptu Adlin setelah polisi meraih laporan dari korban.
“Pelaku dikendalikan tim opsnal Narasinga Polres Inhu Sekeliling pukul 15.20 WIB di rumahnya di Dusun Kampung Sawah, Kelurahan Pangkalan Kasai. Berdasarkan informasi Nan kami raih, Wanhar disinyalir telah mengerjakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial S (45),” ungkapan Misran, Rabu (29/7/2026).
Kasus ini bermula pada Desember 2021 ketika korban Nan merasakan gatal-gatal di sekujur tubuh mendatangi pelaku ciptakan berobat.
ketika itu, pelaku menginginkan korban meminum air Nan telah dicampur garam dan dibacakan mantra. Namun, pas melimpah orang saat kemudian penyakit korban diungkap Tak meraih disembuhkan berbarengan jejak Normal.
Pelaku kemudian mengaku Esa-satunya jejak agar korban sembuh Ialah melalui Interaksi suami istri Nan disebutnya sebagai ‘nikah batin’. Korban Nan semoga penyakitnya sembuh pada akhirnya menuruti permintaan tersebut.
Menurut polisi, dugaan kekerasan seksual itu terjadi sebanyak tiga kali, Merupakan pada 14, 15, dan 17 Desember 2021 di Griya korban di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Perkara itu anyar terungkap pas melimpah orang tahun kemudian setelah korban menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada sang suami Nan telah bebas dari menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Atas dorongan lelakinya, korban kemudian memberitakan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Inhu.
Berdasarkan laporan itu, penyidik mengerjakan penyelidikan hingga pada akhirnya menangkap pelaku di rumahnya. ketika dikendalikan, pelaku Tak mengerjakan perlawanan.
sekarang, WH telah ditahan di Polres Inhu ciptakan menjalani pemeriksaan kelebihan berikut. Penyidik Tetap mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta melengkapi alat data bagian dalam kasus tersebut.
Polisi juga mengajak masyarakat agar Tak praktis yakin terhadap praktik pengobatan Nan menghadirkan syarat-syarat Tak memasuki Budi.
“Jangan praktis yakin pada berjanji pengobatan Nan Tak memasuki Budi, apalagi Nan mengarah pada hal-hal Nan melanggar Kebiasaan Religi dan aturan. Jangan Tiba keinginan sembuh malah Membikin diri seorang diri berperan korban kejahatan,” konfirmasi Misran.