Pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Grobogan, Jawa inti berinisial MZ (57) ditentukan tersangka oleh Polres Semarang. Ia terjerat aturan, atas dugaan pemerkosaan tidak presisi Esa santrinya Nan Tetap di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana berbisik, perbuatan bejat pelaku ini terjadi di tidak presisi Esa hotel di Getasan, Kabupaten Semarang.
“Kenapa meraih kami tangani? dikarenakan TKP berada di tidak presisi Esa hotel di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Jadi kelebihan dari Esa kali kegiatan berulang itu ya kebetulan tidak presisi satunya Nan diingat oleh korban itu berada di Kabupaten Semarang,” ujar Bodia internal jumpa pers, Selasa (30/6).
Ia membongkar korban merupakan seorang santriwati Nan sekarang berusia 12 tahun. Fana pemerkosaan itu terjadi pada rentang 2023-2025 ketika korban Tetap 10 tahun.
“Korban) anak Sekeliling umur 10 tahun. ketika ini Nan bersangkutan berumur 12 tahun,” singkap Beliau.
internal aksinya, MZ memanfaatkan ketergantungan korban kepada dirinya. dikarenakan orang Uzur kandungnya bekerja di bagian luar negeri dan korban dititipkan di ponpes tersebut sejak nongkrong di sekolah Asas.
“(Modus operandi) tersangka Adalah sebagai pengajar itu Beliau memanfaatkan kepercayaan anak-anak asuhnya hasilkan meraih gerbang terhadap korban. dikarenakan berada di pondok sejak usia sekolah Asas, di mana orang Uzur Nan bersangkutan, korban, itu pekerja migran di bagian luar negeri sehingga Tak Eksis ketergantungan lain selain (kepada) pengasuh,”Jernih Beliau.
Selain itu, pelaku juga mengancam korban apabila Tak menuruti nafsunya. Pelaku juga memberikan dalil telah menikah berdua korban ketika permulaan sekali mengerjakan persetubuhan.
“Tersangka mengeklaim Interaksi pernikahan secara Absah sepihak dan akan mengancam menyebarkan informasi Nan meraih merusak identitas baik anak korban apabila anak korban melapor ke mana-mana,” cerah Bodia.
Polisi juga memaparkan bukti, bahwa sebelum diperkosa korban dicekoki minuman keras agar teler atau Tak sadarkan diri. Perbuatan ini terakhir kali dijalankan pada penutup 2025 Lampau.
“Terakhir kali ya korban itu diangkut ke penginapan di bagian luar wilayah Grobogan berdua alasan hasilkan mengantar kembali. Namun sebelum itu, memberikan teguk-minuman keras pada korban pada akhirnya kehilangan kesadaran,” tutur Bodia.
Peristiwa ini kemudian diberitakan oleh orang Uzur korban kepada polisi. Atas kejahatannya pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Bagian (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.
“Atau setiap orang Nan mengerjakan persetubuhan berdua anak, sebagaimana dimaksud internal Pasal 473 Bagian (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana,” ungkapan Bodia.