Seorang Bapak berinisial F (51) Penduduk Solo, Nan berdomisili di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, sekarang telah mendekam di Rutan Tahanan Polres Sukoharjo. F ditahan usai nekat memperkosa putri kandungnya selama kurun 9 tahun terakhir.
Plh Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti berbisik, langkah persetubuhan itu permulaan sekali dijalankan oleh pelaku pada tahun 2017. ketika itu korban Tetap berusia 12 tahun, dan dudukin di bangku kelas 1 SMP.
“bagian dalam kasus ini Nan jadi korban anak kandung pelaku. Pada ketika melaksanakan tindak pidana tersebut, korban Tetap kelas 1 SMP, Sekeliling tahun 2017, berusia 12 tahun. (Persetubuhan dijalankan) berbarengan unsur paksaan atau ancaman kekerasan, sehingga korban berbarengan Selera khawatir terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ungkapan Tiswanti ketika konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026).