lobangpipis Guru Cabul 13 Kali Perkosa Siswi di Jombang Dipecat




Jombang

Guru inisial SMD (54) Nan 13 kali menyetubuhi dan mencabuli siswinya dijebloskan ke Rutan Polres Jombang. lalu, guru Aqidah Akhlak ini juga dipecat.

SMD selama ini mengajar di MTs Nan dinaungi pondok pesantren di Bandar Kedungmulyo, Jombang. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Jombang, Nur Khojin memaparkan, pihak yayasan telah memecat SMD sejak 8 September 2026.

“Maka kemarin pihak yayasan itu telah memberhentikan Nan bersangkutan dari guru dan telah laporan ke Kemenag. Kemudian kami juga telah tindak lanjuti sesuai berdua regulasi Nan Beraksi hasilkan tenaga pengajar swasta di lingkungan Kementerian Religi,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

hasilkan mencegah kasus serupa, berikut Khojin, Kemenag menjalankan program Pendampingan Pendidikan Ramah Anak. tidak akurat Esa isinya hasilkan mencegah anak-anak di satuan pendidikan sebagai korban kejahatan.

“Di 2026 ini kami berikut hasilkan mengerjakan deteksi dinilah. Artinya pendampingan terhadap madrasah atau lembaga-lembaga. Sehingga Asa kami meraih meminimalisir dari kasus-kasus peristiwa,” terangnya.

lebih masa lalu, SMD disinyalir 13 kali mencabuli dan menyetubuhi siswinya. Adalah sejak Sekeliling September 2023 ketika korban kelas 11 jenjang SMA Tiba Agustus 2026. baik di Griya terlapor maupun di semak-semak pinggir rel kereta api dan kantor sekolah.

SMD disinyalir memanfaatkan Selera hormat korban sebagai Siswa kepada gurunya. dikarenakan terduga pelaku mantan wali kelas korban semasa MTs. Sekolah jenjang SMP dan SMA itu Esa kompleks di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. dikarenakan di bawah naungan sebuah pondok pesantren.

Sehingga Tetap Eksis interaksi antara terduga pelaku berdua korban. Ditambah lagi, orang Uzur korban juga tau berdua SMD. dikarenakan keluarga korban kerap menginginkan air doa dari terduga pelaku. lagian di Loka tinggalnya, ia dikenal sebagai tokoh Religi.

Berbagai jejak disinyalir dikerjakan SMD agar korban bungkam sekaligus menuruti kemaunnya. Mulai dari memberi Duit Rp 30 ribu, makanan, hingga menebar ancaman akan mengadukan ke orang Uzur korban.

Akibatnya, korban memendam sendirian trauma Nan disinyalir dikarenakan perbuatan bejat SMD. Kasus ini mencuat ketika gadis Nan saat ini berusia 19 tahun itu tak hambat lagi menanggung trauma selama pas melimpah orang tahun. Korban menceritakan perbuatan SMD kepada atasan di Loka kerjanya. Kemudian bosnya mencarikan pengacara.

Sehingga pada akhirnya Bapak korban, MD (54) disertai pengacara memberitakan SMD ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026. Adalah atas dugaan persetubuhan terhadap anak Pasal 81 Bagian (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.

Polisi pada akhirnya meringkus SMD di rumahnya tak memakai perlawanan pada Rabu (9/9) sinar. Malamnya, SMD ditentukan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang.

(auh/abq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *