Mojokerto –
Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus EM (53), Bapak tiri Nan mencabuli dan menyetubuhi putri tirinya. Penduduk Kecamatan Magersari ini mencabuli korban sejak kelas 3 sekolah Asas (SD), Lampau menyetubuhinya sejak remaja.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan memaparkan, pihaknya menggelar rangkaian penyelidikan setelah korban melapor pada Kamis (26/2). Tak butuh Masa lamban, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada Senin (2/3).
Keesokan harinya, Selasa (3/3), penyidik menggelar perkara ini hasilkan memutuskan EM sebagai tersangka. masa itu pula perburuan terhadap pelaku digelar. dikarenakan pelaku kabur sejak kasus ini mencuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tersangka (EM) kami tangkap di Magetan, kami lakukan penahanan sejak 4 Maret 2026,” jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, lorong Bhayangkara, Kamis (5/3/2026).
dikarenakan perbuatannya, EM sekarang harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat berdua Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 473 Bagian (1), Aayat (2) huruf b, Bagian (3) huruf c dan Bagian (9), serta Pasal 418 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
“berdua ancaman hukuman paling kilat 5 tahun dan paling lamban 12 tahun penjara,” cerah Mangara.
Perbuatan bejat EM bertahun-tahun mencabuli dan menyetubuhi putri tirinya ujungnya terbongkar pada Rabu (4/2) Sekeliling pukul 23.30 WIB. dikarenakan Bunda kandung korban, RJ (51) memergoki pelaku sedang mencumbu putrinya di dapur Griya.
“ketika itu, korban diminta secara paksa oleh pelaku hasilkan melayaninya berhubungan layaknya suami istri,” singkap Mangara.
Dari situ, Seluruh kejahatan EM kepada putri tirinya terbongkar. Menurut Mangara, korban mengaku berulang kali dicabuli Bapak tirinya sejak kelas 3 SD atau usia 10 tahun. Begitu korban menginjak remaja, pelaku mulai menyetubuhinya. Persetubuhan pertama ketika korban ulang tahun ke-17.
“Persetubuhan tersebut kelebihan dari 5 kali internal kurun Masa 1 purnama. Kemudian persetubuhan berlanjut tersebut hingga korban melangkah masuk jenjang kuliah,” tandasnya.
(auh/hil)