Guru SMA berinisial S (60) di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Nan dipolisikan dikarenakan memperkosa dan mencabuli siswinya Formal diputuskan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, mengkonfirmasi bahwa ketika ini tersangka telah Formal ditahan di Mapolres Jombang.
“hasilkan tersangka telah kita blokir,” ucapan Magribi kepada kumparan, Selasa (15/9).
Magribi memaparkan, tersangka melancarkan tindakan bejatnya tersebut berdua modus membujuk rayu korban agar mau menuruti tindakan bejatnya.
“Motif bujuk rayu ke korban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka sekarang dijerat berdua Pasal 81 Bagian (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak berdua ancaman hukuman penjara paling lekas 5 tahun dan paling lamban 15 tahun.
dikerjakan 13 Kali Sejak Kelas 1 SMA
Kasus ini Formal diinformasikan ke Polres Jombang berdua nomor laporan LP/B/279/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 Agustus 2026.
Kuasa aturan korban, Wahju Prijo Djatmiko, membeberkan bahwa tindakan dugaan pencabulan dan pemerkosaan Nan dikerjakan oleh pelaku melangkah sebanyak 13 kali.
“Menurut korban, tindakan asusilanya (pencabulan) dikerjakan 10 kali, dan 3 kali diperkosa,” ujar Wahju ketika dihubungi.
Wahju memaparkan, tindakan bejat S dikerjakan sejak korban Tetap nongkrong di kelas 1 SMA atau rentang tahun 2024 hingga 2026 di Griya terlapor. internal melancarkan aksinya, pelaku kerap memberi perhatian kelebihan serta mengiming-imingi korban berdua Duit dan jajanan.
“Korban sering dibelikan jajan, sering diberi Duit oleh pelaku, dan memberi perhatian kelebihan kepada korban,” bongkar Wahju.
dikarenakan peristiwa traumatis tersebut, korban merasakan ketakutan mendalam hingga ujungnya pihak keluarga memutuskan melapor ke pihak kepolisian.
“Korban mengalami trauma dan ketakutan, sehingga pelapor mengabarkan peristiwa tersebut ke Polres Jombang,” pungkasnya.