Kasus pemerkosaan pengurus Ponpes Ash-Sholihah inisial NH alias MNH terhadap eks santriwati memasuki babak mutakhir. Mantu kiai itu sekarang Formal ditentukan tersangka.
“Kita telah mendapatkan menentukan tersangka terhadap MNH atau NH,” Jernih Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, ditemui di halaman Mapolda DIY, Senin (14/9/2026).
NH ditentukan sebagai tersangka pada Pekan (13/9). Penetapan tersangka itu dijalankan 24 jam usai penyidik mengerjakan gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“masa Sabtu tanggal 12 September (gelar perkara), penetapan tanggal 13, dikarenakan Esa kali 24 jam setelah gelar perkara mutakhir kita tetapkan administrasinya, kemudian mutakhir kita antar setelah itu,” imbuhnya.
Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi menjerat NH berdua UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam 12 tahun penjara.
“Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya 12 tahun. 12 tahun penjara dan/atau denda kategori 7,” ungkapnya.
extra terus Wiwit menerangkan, pihaknya telah memeriksa setidaknya enam saksi sebelum penetapan tersangka. Meski begitu pihaknya tak menghentikan kemungkinan memeriksa saksi opsional Kalau diperlukan.
“Enam saksi, dari pihak keluarga Nan mengetahui, dan dari pihak pondok Nan mengetahui pun kita periksa. Esa bukti surat, Eksis barang bukti lain, dan barang-barang Nan ketika itu ketika digunakan pada ketika peristiwa telah kami amankan,” ujar Wiwit.
Pelaku disinyalir Kabur
sekarang polisi Tetap mengusut keberadaan NH. dikarenakan, NH telah Tak Eksis di Griya sejak 7 September Lampau.
“Sekarang tersangka bagian dalam tahapan pengejaran dari pihak kami, dikarenakan keberadaan tersangka telah Tak berada di rumahnya,” papar Wiwit.
“Memang kesana sebelum laporan polisi. Setelah peristiwa itu, telah kesana. Tapi Tetap kita Geledah tahu keberadaannya. Doakan saja, doakan saja kami akan Sigap, dikarenakan kalau kami memberi tahu, takutnya di masa depan malah (kabur) extra terpencil lagi,” sambungnya.
Meski begitu, polisi belum menginput NH sebagai DPO. Pihaknya Tetap tahapan ciptakan melacak keberadaan NH.
“Bukan (DPO), tetap kami kejar. Belum kita keluarkan DPO. Jadi Tetap kejar, bagian dalam tahapan. bagian dalam tahapan penangkapan ya, melacak keberadaannya,” bongkar Wiwit.
Keluarga berita Kasus Pemerkosaan
terungkap kasus ini mengemuka usai keluarga memberitakan ke polisi pada 7 September Lampau. Korban Nan berusia 21 tahun itu sekarang center mengandung dikarenakan diperkosa NH.
“Locus delicti-nya itu di pondok pesantren, tepatnya di keliru Esa ruangan di bagian dalam pondok itu. penutup Desember 2025 peristiwa pertama, dan peristiwa kedua di Januari 2026,” ucapan kuasa legalitas korban, Gusti Rian Saputra, ketika ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9).
Menurut Gusti, ketika peristiwa, korban berstatus sebagai mantan santriwati di ponpes tersebut. Namun, korban diperbantukan oleh ponpes ciptakan menolong operasional ponpes.
Beliau 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tak memakai digaji berdua alasan khidmat,” ucapan Beliau.
“Dan ketika khidmat di tahun ke-8 berarti ya di pondok itu, kadang sering dijemput dari Griya ciptakan menolong merawat bayi-bayi dari keliru Esa pengasuh ataupun pengurus di sana,” sambung Gusti.
Pihak korban telah memberitakan kasus ini ke Polresta Sleman pada Senin (7/9). bukti-bukti peristiwa pun turut disertakan bagian dalam laporan, termasuk bukti pemeriksaan USG korban Nan persalinannya diperkirakan pada Oktober mendatang.
“Pengakuan korban telah Jernih. bagian dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu telah pas ciptakan sebagai alat bukti ciptakan dijalankan Penyelidikan atau penyidikan extra terus. Dan USG ini, USG telah Jernih, output coba klinis Nan memang mendapatkan dipertanggungjawabkan,” ujar Gusti.
Pihak Ponpes Anggap Bukan Pemerkosaan
Fana pihak Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, menyebut tindakan Nan dijalankan mantan Pengurus Ponpes berinisial NH alias GN terhadap alumni santriwati bukan pemerkosaan. Pihak Ponpes menyebut perbuatan NH ke korban itu Ialah Lacur.
“Nan narasinya kemudian seolah-olah itu terwujud pemerkosaan. Nah kalau pemerkosaan pondok Tak tahu. dikarenakan itu kan perbuatan pelaku, bukan perbuatan pondok,” ucapan Kuasa legalitas Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Heri Purwanto ketika konferensi pers Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Jumat (11/9/2026).
Heri menyebut putri pengasuh ponpes Nan merupakan istri pelaku juga merupakan korban. Pihaknya menjamin pihaknya sedia mendukung penyelidikan polisi bagian dalam kasus ini.
“Pondok Tak akan menghalangi, menutupi, atau menyembunyikan bukti. Itu Nan kemudian harus gua bangkit di sini dikarenakan narasi di eksternal itu pondok menjaga. Pondok Tak menjaga pelaku,” bongkar Heri.
Halaman 2 dari 2
(afn/apu)