lobangpipis Kelakuan Asusila Bapak di Cianjur Perkosa Anak Kandung




Cianjur

Seorang anak Semestinya mendapatkan Loka Nan terlindungi ketika berada di Griya. Tumbuh kembangnya dijamin keamanannya hingga Beliau Matang dan Berdikari hasilkan menjalani kehidupan mendatang.

Namun, kondisi demikian Malah Tak dirasakan seorang gadis berusia 16 tahun di Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Griya Nan Semestinya jadi Loka paling terlindungi, Malah berubah sebagai hal Nan paling menakutkan sebar gadis tersebut.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ceritanya terbongkar ketika gadis tersebut ditinggalkan ibunya hasilkan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur inti. Dan ternyata, pelakunya bukan orang lain, melainkan Bapak kandungnya sendirian.

Si Bapak berinisial MD (45) itu pun sekarang harus berurusan berdua polisi. Semenjak istrinya berangkat pada September 2025, Beliau Malah tega melaksanakan perbuatan Asusila kepada anak kandungnya.

peristiwa ini bermula ketika korban sedang tertidur kembali di kamarnya. Si Bapak Asusila Lampau memanfaatkan situasi Nan Sunyi tersebut hasilkan melancarkan langkah bejatnya.

“Korban Nan sedang rehat awalnya mendapatkan pelecehan seksual oleh pelaku. Tapi pada akhirnya korban malah diperkosa oleh MD Nan Tak lain Bapak kandungnya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidi, Senin (14/9/2026).

Korban sebenarnya sempat melawan. Namun perbedaan pengaruh fisik Membikin remaja tersebut tak berdaya menjalani paksaan si Bapak.

“Korban awalnya memberontak, tapi dikarenakan beda tenaga. Pelaku pada akhirnya mendapatkan memperkosa korban,” tuturnya.

langkah memilukan ini ternyata terus berulang selama Esa tahun terakhir. Selama itu pula, korban Hayati di bawah bayang-bayang ancaman agar Tak membocorkan perbuatan ayahnya kepada siapa pun.

Keberanian korban pada akhirnya tampak dikarenakan telah Tak blokir berdua penderitaan Nan dialaminya. Ia sempat mengadu kepada ibunya melalui sambungan telepon, namun sang Bunda awalnya meragukan pengakuan tersebut.

“Awalnya korban melapor ke ibunya. Namun sang Bunda sempat tak yakin, lantaran sebelum berangkat pun pelaku dan ibunya tak berhubungan tubuh bagian dalam Masa pelan. Kemudian korban menceritakan langkah pemerkosaan itu pada tetangganya, pada akhirnya korban diajak ke Griya kakeknya kemudian langkah tersebut diberitakan ke kepolisian,” ungkapan Encep.

Polisi Beralih Sigap melaksanakan penyelidikan dan tercapai menangkap MD. Di hadapan penyidik, Pria tersebut mengakui Seluruh perbuatannya.

“Pelaku ketika ini telah ditangani di Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan kelebihan terus. Dari keterangan permulaan, pelaku mengakui perbuatannya (memperkosa korban),” ungkapnya.

MD sekarang terancam hukuman beban. Ia dijerat Pasal 473 Bagian (1), Bagian (4), dan Bagian (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berdua ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun, statusnya sebagai orang Uzur kandung sebagai Unsur pemberat hukuman secara penting.

“dikarenakan pelaku merupakan orang terdekat korban, ancaman hukuman ditambah berdua 1 per tiga Masa tahanan. Sehingga ancaman hukuman maksimal ialah 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(ral/sud)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *