Kubu Raya –
Pelarian SG (45), seorang buruh penggilingan padi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berakhir setelah empat rembulan sebagai buronan polisi. cowok tersebut ditahan dikarenakan diperkirakan berulang kali mengerjakan kekerasan seksual terhadap keponakannya Nan Tetap berusia 12 tahun.
SG ditahan tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya Seiring Polda Kalimantan Barat di kawasan Tanjung Hulu, Jumat (17/7/2026). Setelah ditahan, pelaku langsung diangkut ke Polres Kubu Raya hasilkan menjalani pemeriksaan. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade berucap pelaku sempat melarikan diri selama empat rembulan sebelum pada akhirnya tercapai diringkus.
“Pelaku sempat buron selama empat rembulan sebelum pada akhirnya tercapai kami amankan di Tanjung Hulu,” ujar Ade kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari output pemeriksaan Fana, polisi membongkar dugaan kekerasan seksual itu Tak hanya terjadi Esa kali. SG diperkirakan telah enam kali menyetubuhi korban Nan merupakan keponakannya sendirian.
Menurut Ade, pelaku memanfaatkan kedekatan Interaksi keluarga hasilkan menguasai korban. Modus Nan digunakan Merupakan membujuk, mengancam, dan memaksa korban agar menuruti keinginannya sekaligus Tak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
“Modus pelaku Ialah mengerjakan pengancaman dan pemaksaan. keseluruhan telah enam kali Interaksi tubuh itu terjadi. ketika hendak mengerjakan Nan ketujuh kalinya, pelarian pelaku tercapai kami hentikan,” tegasnya.
Di hadapan penyidik, SG mengaku mengerjakan perbuatannya dikarenakan Tak Bisa mengendalikan keinginan seksual setelah bercerai berdua istrinya. Namun, polisi menegaskan pengakuan tersebut Tak menghilangkan unsur pidana bagian dalam perkara ini.
Meski pelaku menolak telah mengancam korban, penyidik mengatakan telah mengantongi alat bukti Nan menunjukkan adanya unsur pemaksaan dan intimidasi terhadap korban Nan Tetap di bawah umur. ketika ini penyidik Tetap terus melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya bukti lain bagian dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, SG dijerat Pasal 81 Bagian (1), Bagian (2), dan Bagian (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak, sebagaimana terkait Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 17 Tahun 2016. Pelaku terancam pidana penjara paling kilat 5 tahun dan paling pelan 15 tahun, serta mendapatkan dikenakan pidana pelengkap.
(des/des)