lobangpipis Dugaan Guru Perkosa Siswi, Kepercayaan Disorot Halaman 1


isi ini dibuat oleh pengguna Kompasiana. Seluruh isi berperan tanggung tanggapi penulis dan Tak mewakili pandangan Formal redaksi Kompas.

JOMBANG — Kasus dugaan kekerasan seksual Nan diinformasikan menyertakan seorang guru berinisial SMD (60) di Kabupaten Jombang Tak hanya menyisakan persoalan aturan. Di kembali laporan tersebut terdapat Rekanan kepercayaan Nan lebih masa lalu telah terbangun antara terduga pelaku, korban, dan keluarga korban.

SMD, Penduduk Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, diinformasikan oleh Bapak korban ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026. Ia diinformasikan atas dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 Bagian (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.

Menurut pengacara korban, Wahju Prijo Djatmiko, dugaan perbuatan tersebut bermula Sekeliling September 2023 ketika korban Tetap berusia 16 tahun dan dudukin di kelas 10 SMA.

Interaksi korban berbarengan SMD lebih masa lalu telah terbentuk sejak korban Tetap bersekolah di SMP. SMD diungkap pernah berperan wali kelas korban. Sekolah SMP dan SMA korban juga berada internal Esa kompleks sehingga komunikasi antara keduanya Tetap memungkinkan melangkah.

Namun, Interaksi itu Tak berhenti pada Rekanan guru dan Siswa. Keluarga korban diungkap mengenal SMD dikarenakan Nan bersangkutan dikenal sering memberikan Khotbah Religi dan memberikan air doa kepada keluarga korban.

Kondisi tersebut, menurut pihak korban, Membikin SMD mendapat kepercayaan dan penghormatan dari korban maupun keluarganya.

“Beliau (SMD) kan memang jatuh perasaan Khotbah Religi. jatuh perasaan memberikan air doa ke keluarga korban. Berarti Eksis Interaksi kaya guru spiritual gitu,” ujar Wahju.

Kepercayaan Nan diperkirakan Berubah berperan Tekanan

Menurut keterangan pengacara korban, kepercayaan tersebut Malah diperkirakan disalahgunakan. Korban diungkap pernah diminta terlihat ke Griya SMD di Dusun Brangkal. internal lumayan melimpah orang kesempatan, korban diungkap terlihat Seiring rekan-temannya.

Pihak korban menduga SMD memanfaatkan situasi ketika korban Seiring dua temannya ciptakan mendekati korban secara pribadi. Dugaan perbuatan seksual kemudian diungkap melangkah berulang di sejumlah Letak.

internal keterangannya, Wahju menyebut dugaan perbuatan tersebut melangkah hingga Sekeliling Agustus 2024. Korban juga diungkap mengaku pernah mendapat Duit dan makanan setelah peristiwa.

kelebihan terpencil, korban diungkap mengaku pernah dipaksa Membikin dokumentasi bermuatan Tak senonoh. Dokumentasi tersebut diperkirakan kemudian digunakan ciptakan mengancam korban agar Tak menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga.

Ancaman tersebut, menurut pihak korban, Membikin korban menentukan tenteram selama lumayan melimpah orang Masa dikarenakan khawatir keselamatan dan kondisi keluarganya.

Kasus itu mutakhir terungkap setelah korban, Nan saat ini berusia 19 tahun, diungkap Tak lagi Bisa memendam persoalan tersebut. Ia kemudian menceritakan apa Nan dialaminya kepada atasannya di Loka kerja.

Atasan korban kemudian menolong mencarikan pendamping aturan hingga pada akhirnya laporan dibuat ke Polres Jombang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *