Medan –
Polisi menangkap Pria bernama David Hendra (42) dikarenakan memperkosa remaja modus mengaku-ngaku sebagai personel polisi di Kota Medan. Pelaku ini telah puluhan kali beraksi berdua modus Nan Baju.
Selain memperkosa korbannya, pelaku juga mencuri barang berharga korban, seperti ponsel. tidak akurat Esa peristiwa itu menimpa remaja wanita berinisial S, tepatnya di lorong Amal, Kecamatan Medan Sunggal, 13 Agustus 2026.
Berikut detikSumut rangkum 6 data terkait kasus itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Istri Kedua Pelaku ditahan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis berbisik internal kasus ini, pihaknya telah menangkap tiga pelaku pada Selasa (18/8/2026). Ketiganya, Merupakan David Hendra dan istri keduanya bernama Lisa Maypitasari (45) serta seorang penadah bernama Raja Hasurungan (24).
Istri kedua pelaku ini ikut menemani pelaku David hasilkan menyediakan ponsel korban.
“Kami telah melaksanakan penangkapan terhadap kasus tindak pidana kejahatan perlindungan anak dan pencurian handphone berdua modus mengaku polisi,” ungkapan Adrian, Rabu (19/8).
2. Modus Razia
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi berbisik pelaku mengenakan masker bertuliskan TNI/Polri hasilkan meyakinkan para korbannya. Lampau, ketika melancarkan aksinya, pelaku seolah-olah center melaksanakan razia, seperti razia Penduduk Nan anyar meninggalkan dari hotel hingga modus razia narkoba.
Pada ketika peristiwa itu, pelaku memberhentikan korban Nan center berboncengan berdua rekan prianya di Simpang Pajak Melati.
“Pelaku juga menanyakan kenapa nggak guna helm serta menanyakan SIM,” ungkapan Bimo.
3. Korban diajak Kabur ke Griya Hampa
Setelah itu, pelaku menyuruh korban hasilkan anjlok dari motor, lagian rekan Pria korban disuruh hasilkan memutari lampu merah memanfaatkan motornya berdua dalih hasilkan memberikan Hukuman dikarenakan Tak mengenakan helm.
Pelaku kemudian membawa kabur korban ke Griya Hampa Nan terbengkalai di lorong Amal itu dan memperkosa korban.
“Setelah itu, pelaku membawa korban ke lorong Amal dan menyaksikan bangunan Griya Nan Hampa dan Sunyi,” ujarnya.
4. Pelaku ditahan di Griya Istri Pertama
Bimo menyebut pelaku David ditahan di Griya istri pertamanya di lorong Platina IV, Kecamatan Medan Deli. Pelaku terungkap Mempunyai istri extra dari 2.
“lalu, tim langsung menuju ke Loka tersebut dan menemukan pelaku Nan sedang berada di Griya istri pertama,” ujarnya.
5. telah 20 Kali Beraksi
Pelaku ini ternyata merupakan seorang residivis dan telah 20 kali melaksanakan tindakan Nan Baju.
“Pelaku telah melaksanakan 20 extra TKP di wilkum Polrestabes Medan berdua modus mengaku polisi dan memeras korban serta melaksanakan tindakan asusila,” ungkapan Bimo Setiadi.
6. Pelaku Rekam Video ketika Perkosa Korban
Bimo berbisik pelaku ini juga merekam tindakan ketika dirinya memperkosa para korban. saat ini, petugas kepolisian center mendata para korban. Selain itu, pelaku juga telah berulang kali meninggalkan memasuki penjara.
“Tersangka merupakan residivis. memasuki penjara pertama tahun 2020 di Polres Belawan kasus pemerasan berdua modus mengaku polisi. Kedua di tahun 2021 di Polsek Medan Tembung terkait kasus pemerasan berdua modus mengaku polisi juga,” jelasnya.
(fnr/nkm)