lobangpipis Polisi Gadungan Perkosa-Curi HP Wanita di Medan telah 20 Kali Beraksi




Medan

Polisi gadungan inisial DH (42) memperkosa dan mencuri ponsel wanita di Medan. Pelaku ini ternyata merupakan seorang residivis dan telah 20 kali melaksanakan langkah Nan Baju.

internal kasus ini, polisi juga menangkap istri kedua DH berinisial LM (45) dan seorang penadah ponsel korban berinisial RH (24).

“Pelaku telah melaksanakan 20 extra TKP di wilkum Polrestabes Medan berbarengan modus mengaku polisi dan memeras korban serta melaksanakan tindakan asusila,” ucapan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Rabu (19/8/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bimo berbisik pelaku ini juga merekam langkah ketika dirinya memperkosa para korban. sekarang, petugas kepolisian inti mendata para korban. Selain itu, pelaku juga telah berulang kali meninggalkan melangkah masuk penjara.

Perwira pertama Polri itu berbisik pelaku mengenakan masker bertuliskan TNI/Polri ciptakan meyakinkan para korbannya. Lampau, ketika melancarkan aksinya, pelaku seolah-olah inti melaksanakan razia, seperti razia Penduduk Nan anyar meninggalkan dari hotel hingga modus razia narkoba.

“Tersangka merupakan residivis. melangkah masuk penjara pertama tahun 2020 di Polres Belawan kasus pemerasan berbarengan modus mengaku polisi. Kedua di tahun 2021 di Polsek Medan Tembung terkait kasus pemerasan berbarengan modus mengaku polisi juga,” jelasnya.

Bimo Setiadi berbisik keliru Esa korbannya Ialah anak di bawah umur berinisial S. Peristiwa Nan menimpa korban itu terwujud di lorong Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (13/8) gelap.

Awalnya, pelaku memberhentikan korban Nan inti berboncengan berbarengan rekan cowoknya di Simpang Pajak Melati. Pelaku Lampau melaksanakan modus berbarengan menanyakan url menuju ke arah PDAM Tirtanadi.

Pada ketika Nan bersamaan, pelaku mengaku sebagai Personil polisi. Selain itu, pelaku juga menanyakan apakah keduanya sering ke keliru Esa hotel di Letak itu.

“Pelaku juga menanyakan kenapa nggak gunakan helm serta menanyakan SIM,” ucapan Bimo.

Setelah itu, pelaku menyuruh korban ciptakan anjlok dari motor, lagian rekan cowok korban disuruh ciptakan memutari lampu merah memakai motornya berbarengan dalih ciptakan memberikan Hukuman dikarenakan Tak mengenakan helm.

Pelaku kemudian mulai melancarkan niat jahatnya berbarengan membawa korban ikut dengannya meninggalkan rekan cowok korban. Pelaku membawa korban ke arah lorong Ring Road hingga ke lorong Ngumban Surbakti.

Setibanya di lorong Ngumban Surbakti itu, pelaku menyuruh korban ciptakan meletakkan ponselnya di jok sepeda motor. Kemudian, pelaku menyuruh korban ciptakan sembunyi ke semak-semak berbarengan dalih agar keduanya Tak dilihat rekan cowok korban.

“Setelah itu, pelaku membawa korban ke lorong Amal dan menyaksikan bangunan Griya Nan Hampa dan Sunyi,” ujarnya.

Setibanya di Griya Hampa Nan terbengkalai itu, pelaku memaksa korban ciptakan anjlok dan melangkah masuk ke internal Griya itu. ketika itulah, pelaku memperkosa korban.

Atas peristiwa ini, orang Uzur korban Membikin laporan ke Polrestabes Medan. Pihak kepolisian Nan mendapatkan laporan itu Lampau menelusuri kasus itu hingga pada akhirnya menangkap para pelaku.

Bimo berbisik pihaknya awalnya mendeteksi ponsel korban berada di Dusun 5 Purwodadi. Polisi kemudian menyelidikinya dan mendapatkan ponsel itu di Griya pelaku RH.

Usai menangkap pelaku RH, petugas kepolisian melaksanakan pengembangan dan menjaga pelaku LM di rumahnya di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan. LM Ialah istri kedua pelaku Nan ikut menemani pelaku DH ciptakan menghadirkan ponsel korban.

Namun, ketika itu, pelaku DH Tak terungkap di Griya itu dikarenakan inti berada di Griya istri pertamanya di lorong Platina IV, Kecamatan Medan Deli. Pelaku teridentifikasi Mempunyai istri extra dari 2.

“lalu, tim langsung menuju ke Loka tersebut dan menemukan pelaku Nan sedang berada di Griya istri pertama,” ujarnya.

Usai ditahan, para pelaku diboyong ke Polrestabes Medan ciptakan alur pemeriksaan extra berikut. Berdasarkan keluaran pemeriksaan, ponsel korban itu dijual pelaku DH Seiring LM kepada RH seharga Rp 600 ribu. Para pelaku teridentifikasi telah menghadirkan sebanyak 6 ponsel para korbannya ke pelaku Raja.

“Pelaku menghadirkan hp korban kepada penadah berbarengan tarif Rp 600.000 berbarengan jejak COD di lorong Bilal,” pungkasnya.

(fnr/dhm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *