lobangpipis Ustaz Ponpes Sidoarjo Perkosa Santriwati Sebanyak 7 Kali


Sidoarjo, IDN Times – Perbuatan bejat kembali di pondok pesantren (ponpes). Kali ini seorang ustaz pengurus ponpes di kawasan Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo berinisial UJF (30) memperkosa santriwati Nan Tetap berusia 11 tahun sebanyak tujuh kali. Pelaku telah diamankan dan ditetapkam tersangka oleh Satres Perlindungan Wanita dan Anak dan Perlindungan Pekerja dan Orang Rentan (PPA-PPO) Polresta Sidoarjo.

Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, berbisik, peristiwa bermula ketika korban dan rekan-temannya disuruh Higienis-Higienis di musala pondok. Kemudian korban dipanggil oleh pelaku ciptakan Higienis-Higienis di Penyimpanan Lantai 2 Pondok. Lampau korban ke lantai 2 dan melangkah masuk ke internal Penyimpanan ciptakan Higienis-Higienis.

“Di sana pelaku melancarkan aksinya terhadap korban,” ujarnya.

Tak hanya sekali, terlanjur Rohmawati, korban dipekerkosa oleh pelaku sebanyak tujuh kali. Selama September – Desember 2025 di lantai 2 Penyimpanan pondok. “Korban diancam agar Tak melapor ke siapapun, kemudian diiming-iming Duit hingga dijanjikan ciptakan sebagai istri kedua oleh pelaku,” ungkapnya.

Terkait motifnya, Rahmawati menyebut kalau pelaku nafsu ketika menyaksikan korban. saat ini, pelaku Nan telah ditentukan tersangka terancam Pasal 81 Bagian (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait penetapan peraturan kuasa pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 terkait perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak sebagai UU Jo Pasal 473 Bagian (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 418 Bagian (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *