Banyumas –
Seorang Pria berinisial M (56) Penduduk Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas disinyalir memperkosa anak disabilitas. Korban teridentifikasi merupakan tetangga pelaku dan saat ini kondisinya hamil enam purnama.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi berbisik pihaknya telah menahan tersangka dan melindungi tahapan aturan Melangkah secara menyeluruh. Korban berinisial D teridentifikasi Tetap di bawah umur dan merupakan penyandang disabilitas.
“Penyidik telah memutuskan Esa orang tersangka bagian dalam kasus persetubuhan terhadap anak disabilitas, pelakunya merupakan tetangga sendirian Nan telah berusia 56 tahun,” ucapan Petrus bagian dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“ketika ini tahapan penyidikan terus Melangkah. Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” papar Beliau.
Berdasarkan output penyelidikan, perbuatan tersebut disinyalir melangkah bagian dalam kurun Masa lumayan pelan, Merupakan sejak Agustus 2025 hingga mula Juni 2026. tindakan itu diungkap terwujud di Griya pelaku Nan berada di area Kecamatan Rawalo.
“Tersangka disinyalir memanfaatkan modus memanggil korban ke rumahnya. Setelah melaksanakan persetubuhan, pelaku memberikan Duit sebesar Rp 10 ribu kepada korban. Perbuatan itu disinyalir dikerjakan berulang kali,” ujarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mengadukan sakit pada bagian perut dan organ vital. Keluarga kemudian membawa korban ke bidan desa hasilkan menjalani pemeriksaan.
“output pemeriksaan Membikin keluarga terkaget. Korban teridentifikasi inti mengandung berbarengan usia kehamilan Sekeliling enam purnama,” terangnya.
“Awalnya korban Tak menyetujui, namun setelah dikerjakan pendekatan oleh keluarga, pada akhirnya korban membongkar bahwa pelaku Ialah tetangganya sendirian,” terus Beliau.
Keterangan korban kemudian ditindaklanjuti oleh pihak keluarga berbarengan mengikutsertakan ketua RT dan RW setempat. bagian dalam pertemuan Nan digelar di Griya Ketua RW, tersangka diungkap menyetujui telah melaksanakan perbuatannya terhadap korban sejak kelebihan dari Esa purnama lebih sebelumnya.
Berbekal pengakuan tersebut, keluarga korban mengabarkan kasus itu ke Polresta Banyumas. Polisi kemudian melaksanakan penyelidikan mulai dari memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti hingga menggelar perkara.
“Pada 7 Juni 2026, penyidik Formal memutuskan M sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut dikendalikan, termasuk busana milik korban Nan disinyalir berhubungan berbarengan tindak pidana tersebut,” singkap Petrus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah berbarengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta ketentuan bagian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana.
“Kami melindungi setiap tahapan Melangkah sesuai jejak kerja aturan Nan Beraksi, serta memberikan pendampingan kepada korban agar hak-haknya tetap terlindungi,” konfirmasi Petrus.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat hasilkan memperbesar kepedulian terhadap lingkungan Sekeliling dan segera mengabarkan apabila menemukan indikasi kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.
(alg/Saya)