Kaur –
Bapak di Kabupaten Kaur, Bengkulu, berinisial SA (49) tega memerkosa anak kandungnya selama dua sejak 2024 hingga 2026. ketika ini, pelaku telah ditahan polisi.
Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Tomson Sembiring berbisik dugaan tindak pidana itu menyusuri sejak Juli 2024 hingga Maret 2026. Dari keterangan pelaku, SA telah extra dari 30 kali menyetubuhi putrinya.
“ciptakan perkara ini, tersangka telah kami amankan dan dikerjakan penahanan di Rutan Polres Kaur. Dugaan perbuatannya dikerjakan berulang kali terhadap korban,” katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ungkapan Tomson, ketika peristiwa korban Tetap berusia 16 tahun. tindakan pemerkosaan itu terwujud di Griya mereka.
“Dugaan tindak pidana tersebut terwujud di Bilik korban di Griya Loka tinggal keluarga di wilayah Kabupaten Kaur,” jelasnya.
“Jumlah peristiwa berdasarkan keluaran pemeriksaan Fana diungkap extra dari 30 kali. Penyidik Tetap terus mengerjakan pendalaman terhadap perkara ini,” sambungnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan pada 22 September 2026 hingga ujungnya menangkap SA.
ketika ini, ungkapan Tomson, penyidik juga berkoordinasi berbarengan pihak terkait internal memberikan pendampingan terhadap korban.
“Kami menjamin penanganan terhadap korban dikerjakan berbarengan memperhatikan hak dan perlindungan korban. Identitas korban juga kami rahasiakan,” jelasnya.
Tomson menuturkan, tersangka SA saat ini telah ditahan ciptakan kepentingan tahapan penyidikan. Polisi Tetap melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Biasa (JPU).
internal perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 473 Bagian (1), Bagian (2) huruf b, Bagian (4), dan Bagian (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“ciptakan tahapan legalitas lalu Tetap Melangkah. Kami Tetap melengkapi berkas perkara dan mengerjakan pemeriksaan pelengkap apabila diperlukan,” katanya.
(csb/csb)