Jembrana -
Seorang Wanita pemandu lagu berinisial EDW (31) diperkosa oleh nelayan berinisial HA (30) di Pantai Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali. langkah bejat tersebut dilancarkan HA seusai pesta minuman keras (miras) Seiring korban.
Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, mengemukakan pemerkosaan tersebut menyusuri Sekeliling pukul 03.30 Wita pada Pekan (26/7). Menurutnya, HA Seiring kelebihan dari Esa rekannya semula mendatangi keliru Esa kafe di kawasan Mendoyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelaku HA Seiring kelebihan dari Esa rekan mendatangi keliru Esa kafe di kawasan Kecamatan Mendoyo, Loka korban bekerja sebagai pemandu lagu,” bongkar Cheery ketika konferensi pers di Auditorium Pemkab Jembrana, Jumat (14/8/2026).
Di Loka tersebut, Cheery berujar, HA dan rombongannya mengonsumsi bir sembari disertai korban. Setelah kelebihan dari Esa teguk bir, HA dan rekan-temannya sempat meninggalkan kafe.
Namun, kelebihan dari Esa menit kemudian, HA kembali terlihat seorang diri dan mengajak EDW hasilkan berikut teguk. EDW lantas memerintahkan tersangka hasilkan pindah ke kafe lain.
“Di kafe kedua, keduanya kembali meneguk minuman beralkohol Seiring. Usai teguk, HA menghadirkan diri hasilkan mengantar EDW kembali memakai sepeda motornya. tak memakai curiga, korban meraih tumpangan tersebut,” papar Cheery.
Bukannya mengantar EDW ke Griya di kawasan Mendoyo, HA Malah membelokkan arah sepeda motornya menuju kawasan Sunyi di pinggir Pantai Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana. Di Letak remang-remang itulah HA melancarkan langkah bejatnya terhadap korban.
“Tersangka berkurang dari sepeda motor, Lampau pas berkualitas tangan korban dan mendorong tubuhnya hingga Anjlok di atas pasir,” ujar Cheery.
Korban sempat melawan ketika dipaksa berhubungan tubuh oleh HA. Namun, ia tak berdaya setelah pelaku merobek sempak dan mengancam akan membunuh korban Kalau menolak.
“Modus tersangka Merupakan memaksa korban berdua pas berkualitas tangan, mendorong, serta merobek sempak korban. Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban Kalau Tak mau melayani tersangka,” ucapan Cheery.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Jembrana mengerjakan penyelidikan. HA pada akhirnya tercapai dikendalikan pada Selasa (4/8).
“Tersangka diamankan di Loka kerjanya di area Kecamatan Mendoyo tak memakai perlawanan, lalu dikendalikan ke Polres Jembrana hasilkan pemeriksaan kelebihan berikut,” bongkar Cheery.
“Kami juga menyita sejumlah barang bukti termasuk busana milik korban Nan digunakan ketika peristiwa tersebut menyusuri,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, HA dijerat berdua Pasal 6 huruf a juncto Pasal 4 Bagian (2) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berdua ancaman hukuman empat tahun penjara. Ia juga meraih dijerat Pasal 473 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berdua ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat hasilkan memperbesar kewaspadaan dan memelihara diri dari potensi tindak pidana kekerasan seksual. Segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center Polri 110,” pungkas Cheery.
(iws/iws)