lobangpipis cowok di Denpasar diamankan dikarenakan disinyalir Perkosa Anak Usia 13 Tahun


DENPASAR, KOMPAS.com – Polisi menangkap cowok berinisial DB (28) dikarenakan disinyalir memerkosa anak Wanita berusia 13 tahun di Denpasar, Bali.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra berucap, DB diamankan pada Rabu (5/8/2026).

Kasus itu saat ini ditangani Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Denpasar.

lafal juga: Kuota Bedah Griya Bali melonjak dari 31 Jadi 4.184 Unit, Maruarar: Harus Terserap Seluruh

Mulanya, kasus ini diberitakan oleh orangtua korban pada saat Nan Baju berbarengan penangkapan pelaku.

“Korban merupakan seorang anak Wanita Nan Tetap berusia 13 tahun,” ungkapan Agus, Selasa (11/8/2026) internal keterangannya.

Peristiwa itu disinyalir terjadi pada Pekan (26/7/2026) Sekeliling pukul 17.00 Wita di Sekeliling lorong By Pass Ngurah Rai, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Korban disinyalir diperkosa pelaku disertai ancaman.

lafal juga: 66 Persen Ekonomi Bali Bergantung pada Pariwisata, Koster: Harus dirawat berkualitas-berkualitas

Ancaman tersebut Membikin korban menilai khawatir sehingga Tak langsung menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada orangtuanya.

pas berlimpah orang saat kemudian, korban ujungnya menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Orangtua korban kemudian melaporkannya ke Polresta Denpasar.

Setelah mendapatkan laporan, polisi memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi. Penyidik juga mengerjakan pemeriksaan medis atau visum serta melindungi sejumlah barang berita.

Polisi kemudian mengerjakan penyelidikan ciptakan mencari keberadaan DB dan menangkapnya.

“lalu, terduga pelaku diajak ke Polresta Denpasar ciptakan menjalani pemeriksaan dan tahapan aturan extra berikut,” ujar Agus.

Sejumlah barang berita Nan dikendalikan di antaranya catatan identitas keluarga serta busana Nan berhubungan berbarengan korban.

Selain tahapan aturan, polisi berkoordinasi berbarengan UPTD PPA dan Dinas Sosial ciptakan memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada korban.

Penyidik Tetap melengkapi alat berita dan pemberkasan sebelum berkoordinasi berbarengan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) ciptakan tahapan aturan lalu.

Agus berucap, penanganan perkara Nan mengikutsertakan anak sebagai perhatian Polresta Denpasar.

“Perlindungan dan kepentingan unggul distribusi anak sebagai korban sebagai perhatian Primer internal setiap tahapan penanganan perkara,” ujarnya.

DB disangkakan melanggar Pasal 81 Bagian (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak jo Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 415 KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *