Kementerian Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam dugaan kasus pemerkosaan Nan dijalankan oleh Bapak kandung terhadap balita berusia tiga tahun hingga meninggal Bumi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Arifah Fauzi pengelola PPPA menegaskan keluarga Semestinya sebagai ruang paling terjamin sebar anak. Di mana anak mendapatkan kasih mencintai dan perlindungan. Bukannya sebagai Loka terjadinya kekerasan Nan merenggut hak Asas anak.
“Kami sangat prihatin dan berduka atas peristiwa kekerasan seksual terhadap anak, terlebih Nan dijalankan oleh orang terdekat bagian dalam lingkup keluarga. Peristiwa ini Tak hanya meninggalkan luka mendalam sebar keluarga tetapi juga sebagai alarm sebar kita Seluruh bahwa kekerasan terhadap anak Tetap sering terwujud di lingkungan Nan Semestinya sebagai Loka paling terjamin sebar anak,” ungkapan Arifah di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Ia menegaskan tindakan pelaku Ialah kejahatan Nan sangat serius dan Tak boleh ditoleransi. rezim center telah berkoordinasi berbarengan Unit Pelaksana Teknis area Perlindungan Wanita dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kolaka dan berikut mengawasi penanganan kasus
“menjamin alur legalitas Melangkah secara optimal. Kami pastikan juga layanan perlindungan, pendampingan legalitas, dan sokongan psikologis sebar keluarga korban mendapatkan disalurkan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
ketika ini pelaku berinisial R (22) telah dikendalikan oleh Polres Kolaka. Kasus ini terbongkar ketika sang istri membawa korban ke Puskesmas Kolakasi hasilkan mendapatkan penanganan medis, namun korban dinyatakan meninggal Bumi. Setelah ditelusuri, petugas menemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban.
Jenazah korban pun diautopsi hasilkan mengetahui secara Niscaya penyebab Mortalitas serta melengkapi alat data bagian dalam alur penyidikan.
“republik harus hadir dan bertindak konfirmasi bagian dalam kasus seperti ini. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi. Tak Eksis ruang sebar kekerasan seksual terhadap anak. Setiap anak berhak Hayati terjamin, tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan,” ujar pengelola PPPA.
Arifah juga mengajak seluruh elemen masyarakat menguatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kekerasan terhadap anak. Menurutnya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan membutuhkan keterlibatan Seiring, mulai dari keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, tokoh masyarakat, hingga rezim.
”tapak Sigap aparat penegak legalitas merupakan keliru Esa bagian Krusial bagian dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Kekerasan seksual terhadap anak Ialah kejahatan serius Nan merampas hak anak hasilkan Hayati, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
pengelola PPPA menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan membutuhkan kepedulian dan keterlibatan Seluruh pihak. Beliau mengajak seluruh masyarakat Nan menyaksikan, menyimak, atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak hasilkan segera memberitakan melalui Call Center SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129.(lea/iss)