BUTON SELATAN, KOMPAS.com – Aipda Syahrio, Kanit Provos Polsek Lapandewa, Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, diamankan setelah disinyalir memperkosa tetangganya internal kondisi mabuk.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala berucap, pelaku mendatangi Griya korban internal keadaan mabuk sebelum melaksanakan kekerasan seksual.
“Berpura-pura mencari santap di mula masa. Korban memang memasarkan makanan. Namun, di internal pelaku memeluk hingga membanting korban,” ujarnya dilansir dari Kompas.id, Kamis (13/8/2026).
Korban sempat meninggalkan Griya hasilkan mencari Donasi, tetapi Tak mendapatkan pertolongan dikarenakan seorang Pria Nan berada di Sekeliling Letak juga internal keadaan mabuk dan mengalami segan terhadap pelaku.
Kondisi itu Membikin korban kembali ke Griya dikarenakan menggali memori anaknya Tetap berada di internal Griya.
Setelah kembali, korban Berjumpa berbarengan pelaku Nan kemudian memaksanya mengejar kemauan pelaku hingga terwujud pemerkosaan pada 20 Juli 2026.
lafal juga: Pria di Denpasar diamankan dikarenakan disinyalir Perkosa Anak Usia 13 Tahun
Pelaku Kembali Perkosa Korban
Tiga masa kemudian, pelaku kembali mendatangi Griya korban pada Masa mula masa berbarengan alasan hendak mencari makanan.
Korban mempersilakan pelaku memasuki, tetapi pelaku Nan kembali internal keadaan mabuk kembali memaksa korban dan melaksanakan pemerkosaan.
Korban pada akhirnya memberanikan diri memberitakan peristiwa Nan dialaminya kepada polisi.
Sunarton berucap, polisi kemudian menahan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
internal perkara pidana, pelaku dikenai Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12/2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual berbarengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
lafal juga: Bapak di Grobogan Tega Perkosa Anak Kandung, saat ini Diringkus Usai Kabur ke Kaltim
Polisi Pastikan Penanganan Melangkah Sesuai aturan
Polres Buton mengatakan tahapan aturan terhadap oknum Personil Polri internal perkara dugaan kekerasan seksual Melangkah secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan Nan Beraksi.
Kasus ini bermula dari laporan Wanita berinisial NH Nan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton pada Jumat (7/8/2026).
Kasi Humas Polres Buton AKP Anwar berucap, ketika itu korban melayangkan laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Penyidik kemudian menjalankan sejumlah tahapan aturan dan memutuskan pelaku sebagai tersangka.
lafal juga: Perkosa 2 Remaja, 3 Pemuda di Ngawi diamankan Polisi