lobangpipis Ketua Komisi III DPR Minta Pendiri Ponpes Pati “Perkosa 50 Santriwati” Dihukum beban


“Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni: Hukuman beban dijalankan agar peristiwa serupa Tak terulang di ponpes lainnya”

Mata legalitas, Jakarta – Ketua Komisi III Majelis Perwakilan masyarakat Republik Indonesia (DPR RI) menginginkan aparat penegak legalitas agar pemilik ponpes di Pati terduga pelaku pemerkosaan terhadap 50 santriwati dihukum maksimal.

Hal iitu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni kepada wartawan pada, Selasa 5 Mei 2026.

internal kesempatan tersebut, politisipartai NasDem itu menginginkan pemilik ponpes di Pati terduga pelaku pemerkosaan terhadap 50 santriwati dihukum maksimal.

Sahroni menginginkan hukuman beban dijalankan agar peristiwa serupa Tak terulang di ponpes lainnya.
“Penegak legalitas Harus legalitas beban kepada pelaku pemerkosa para santriwati itu agar Tak terulang pada ponpes Nan lain,” tegasnya.

Bendahara Biasa kelompok Nasdem itu juga menginginkan pelaku dijemput paksa pasalnya telah 2 kali mangkir pemeriksaan polisi. Ia juga menegur adanya dugaan campur tangan dari pelaku kepada para korban.

“Kalau telah dipanggil 2 kali nggak tiba, maka polisi Harus jemput paksa. Kemudian perihal korban Nan cabut laporan dugaan Saya Eksis campur tangan, jadi korban penuh ketakutan,” pinta Sahroni.

Sahroni juga menginginkan Kementerian Religi mengevaluasi ponpes tersebut. kontrol ponpes lain, ungkapan Beliau, juga harus dioptimalkan.

“Kemenag internal hal kontrol harus juga tindak itu Nan terlihat dan ketahuan, nah kalau Nan nggak ketahuan ini gimana? Maka ini PR Akbar Lakukan Kemenag,” tuturnya.

“Lampau kalau terbukti pihak Nan disinyalir pelaku Ialah pemilik ponpes, maka ponpes tersebut Harus dievaluasi keberadaaannya dikarenakan mendapatkan saja terulang kembali peristiwa hal serupa,” ungkapan Sahroni.

hasilkan teridentifikasi bahwa Eksis 50 Santriwati Jadi Korban Pemerkosaan Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian telah memutuskan pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, berinisial AS sebagai tersangka.

AS disinyalir tangguh telah memperkosa santriwatinya. Pengacara korban menduga AS telah memperkosa 50 orang.

Fana pihak pengacara korban, Ali Yusron, menyebut kasus pemerkosaan terwujud sejak 2024. Beliau berucap Eksis delapan orang Nan telah melapor ke polisi, tapi jumlah korban diperkirakan meraih 50 orang.

“Korban aduan itu Ialah delapan orang. sebenarnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban kelebihan dari 30 Tiba 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP,” ungkapan Ali kepada wartawan, dikutip pada, Selasa 5 Mei 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *