Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seorang Wanita di Kecamatan Barang Kota, Tangerang. Penangkapan dijalankan pada 11 Agustus 2026.
“bagian dalam Masa turun dari 1 x 24 jam Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah tercapai melindungi Esa orang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di bagian dalam kontrakan wilayah kecamatan Barang Kota Tangerang,” ucapan Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim, Selasa (11/8).
Belum diungkap identitas pelaku. ketika ini polisi Tetap mendalami motif pembunuhan tersebut.
“ketika ini, kami Tetap melaksanakan pengembangan serta mendalami motif Nan dijalankan pelaku terhadap korban,” ucapnya.
lebih masa lalu, Wanita Nan terdeteksi tewas itu Ialah SNA (21). Beliau terdeteksi tewas di kontrakannya pada Selasa pagi.
Kapolsek Barang AKP Sriyono berbisik, korban terdeteksi mula sekali oleh Penduduk bagian dalam kondisi telah terbujur kaku.
“Korban inisial SNA terdeteksi meninggal Bumi, ketika ini telah dievakuasi dan bagian dalam tahapan autopsi di RSUD Tangerang,” katanya.
Dari Loka peristiwa, polisi melindungi barang data berupa sarung bantal, seprei dan baju korban guna melengkapi informasi-informasi penyelidikan.
“Berdasarkan olah Loka peristiwa perkata, kami juga melindungi extra dari Esa barang data ciptakan kelengkapan penyelidikan,” ujarnya.
terungkap, korban tinggal Seiring calon lelakinya Nan bekerja di perusahaan pengiriman barang.
“Korban Penduduk Menes, Pandeglang. Beliau tinggal Seiring calon lelakinya, dan kami Tetap minta keterangan saksi, serta pengumpulan data ciptakan mengetahui penyebabnya,” ungkapnya.