lobangpipis Perkosa Anak Kandung Hingga Trauma, Bapak Di Tebo Jambi Di Vonis 16 Tahun Penjara


Tebo, Jambi – Entah apa Nan Eksis dibenak Terdakwa Arif Candra Purnama (35) sehingga tega menyetubuhi putri kandungnya seorang diri RDP (13) hingga berujung trauma Nan mendalam. data perbuatan bejatnya tersebut terkuak di ruang sidang Primer Pengadilan Negeri Tebo, Jambi ketika Majelis Hakim Andi Barkan Mardianto, Fadillah Usman, dan Ahmad El Faruqi Saragih membacakan putusan dihadapan Terdakwa pada Senin (02/02/2026) silam.

Suasana ruang sidang Primer mendadak hening ketika Majelis Hakim membacakan putusan dihadapan Terdakwa serta Penuntut Biasa Nan hadir. internal amar putusannya, Majelis menegaskan Terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana perkosaan terhadap Anak Kandung, sesuai dakwaan primair Nan telah disesuaikan berbarengan perubahan KUHP domestik.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berbarengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun,” tutur Hakim Ketua.

lafal Juga: Satukan Pemahaman KUHP–KUHAP mutakhir, PN Tebo Gelar Rakor Seiring Polres dan Kejari

data persidangan membongkar perilaku keji Nan dijalankan secara berulang sejak tahun 2022, ketika Anak Korban Tetap nongkrong di kelas 5 SD. Terdakwa memanfaatkan ketika Griya internal keadaan Sunyi ketika istrinya kesana melangkah keluar. 

langkah tersebut terjadi hingga tahun 2024. data visum et repertum RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo tanggal 20 Oktober 2025 menunjukkan bahwa selaput dara korban Tak utuh dan terdapat robekan, menguatkan indikasi tindak kekerasan seksual Nan dijalankan secara paksa.

Majelis Hakim memberikan perhatian Spesifik terhadap kondisi psikis korban. internal pertimbangannya diungkapkan bahwa tindakan Terdakwa telah menyebabkan trauma beban, Membikin korban Tak sanggup lagi menyaksikan Bapak kandungnya seorang diri dan bahkan menentukan berhenti sekolah.

“Bahwa pengaruh Tindak Pidana Nan dijalankan Terdakwa menyebabkan trauma terhadap Anak Korban Nan Tak sanggup lagi menyaksikan Paras bapak kandungnya seorang diri dan telah Tak lagi bersekolah, selain itu perbuatan Terdakwa juga bertentangan berbarengan seluruh evaluasi aturan dan Selera keadilan Nan Hayati internal masyarakat,sehingga efek Akbar Nan ditimbulkan terhadap perkembangan psikis korban sebagai alasan pemberatan hukuman,” pastikan Ketua Majelis.

lebih sebelumnya, Penuntut Biasa menuntut Terdakwa berbarengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp100 juta, subsider 8 rembulan kurungan, berdasarkan Pasal 81 Bagian (3) Undag-Undang Perlindungan Anak. Namun Majelis Hakim mengevaluasi bahwa Asas aturan internal dakwaan maupun tuntutan Penuntut Biasa harus disesuaikan berbarengan peraturan terbaru, Merupakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP,

lafal Juga: Ketua PN Tebo Jambi Pimpin Mediasi, Gugatan Citizen Lawsuit Berakhir Tenteram

“internal hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan berbarengan Anak persetubuhan atau pencabulan berbarengan Anak sebagaimana dimaksud pada Bagian (1) huruf n diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang Nan bersangkutan, pengacuannya diganti berbarengan pasal internal Undang-Undang ini berbarengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 81 Bagian (1) pengacuannya diganti berbarengan Pasal 473 Bagian (4), dan b. Pasal 82 pengacuannya diganti berbarengan Pasal 415 atau Pasal 417,” ucapnya membacakan pertimbangan.

Ditempat terpisah, ketika diwawancarai Dandapala, Juru berucap PN Tebo Mohammad Fikri Ichsan mengutarakan putusan tersebut sebagai data bahwa Pengadilan Negeri Tebo Tak memberi toleransi terhadap kejahatan seksual, terlebih Kalau pelaku Ialah orang Uzur kandung Nan Semestinya memberikan perlindungan, bukan ancaman. (Fadillah Usman/al/fac)

hasilkan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow kanal
WhatsApp : berita Badilum MA RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *