lobangpipis Terbukti Perkosa Anak, PNS di Jembrana Terancam Dipecat!



Jembrana

Nasib I Ketut Herjaya (49) sekarang berada di ujung tanduk setelah divonis bagian dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kuasa Kabupaten (Pemkab) Jembrana itu terancam dipecat alias pemberhentian Tak berdua hormat (PTDH).

Plt Kepala raga Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Orang (BKPSDM) Jembrana, I Putu Gde Oka Santhika, mengemukakan Herjaya sebelum itu hanya dijatuhi Hukuman pemberhentian Fana. dikarenakan, kondisi hukumnya semula belum berkekuatan tetap.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Selama Era tersebut, Nan bersangkutan hanya mendapatkan separuh gaji pokok tak memakai tunjangan apa pun. dikarenakan ketika itu belum Eksis putusan legalitas tetap, statusnya Tetap diberhentikan Fana dan hak kepegawaiannya dibatasi,” bongkar Oka ketika dikonfirmasi detikBali, Senin (27/4/2026).

Oka menegaskan adanya putusan kasasi Nan telah berkekuatan legalitas tetap (inkrah), maka perbuatan Herjaya telah memasuki bagian dalam kategori pelanggaran disiplin beban. Menurutnya, hal ini berperan Asas kokoh sebar Pemkab Jembrana hasilkan memungut tindakan pastikan.

“dikarenakan telah inkrah, ini termasuk pelanggaran beban. mendapatkan dikenakan Hukuman pemberhentian Tak berdua hormat (PTDH) sesuai regulasi Nan Beraksi,” pastikan Oka.

ketika ini, alur administrasi pemecatan tersebut sedang digodok oleh tim terkait. “telah berproses. Kemarin tim telah rapat dipimpin Pak Sekda. di masa depan kalau SK-nya telah berkurang, mutakhir Niscaya keputusannya. Sekarang Tetap tahap alur,” imbuh Oka.

sebelum itu, Mahkamah Agung bagian dalam putusan kasasinya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada I Ketut Herjaya. Selain itu, Herjaya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider enam rembulan kurungan.

Kasus kekerasan seksual ini terjadi pada ujung tahun 2023. Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial NL (15) dititipkan oleh orang tuanya Nan bekerja di Denpasar kepada Herjaya. Korban dan Herjaya terungkap Tetap Mempunyai Interaksi kerabat tidak terpencil.

Bukannya merawat amanah, Herjaya Nan telah beristri dan Mempunyai dua anak ini Malah memperkosa korban. tindakan bejat tersebut dikerjakan sebanyak delapan kali di Griya terdakwa ketika situasi Sunyi.

Kasus ini mutakhir terbongkar pada Januari 2025 ketika korban mendadak melahirkan sendirian di Bilik bersih-bersih Griya Herjaya. Kecurigaan keluarga memuncak ketika menyaksikan Paras bayi Nan dilahirkan Mempunyai kemiripan berdua Herjaya.

Atas perbuatannya, Herjaya dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 Bagian (2) huruf c juncto Pasal 15 Bagian (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(iws/iws)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *