Denpasar –
Seorang cowok berinisial DB (28) memerkosa anak di bawah umur berinisial YAS (13) di Griya korban di Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Pelaku Nan berasal dari Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), teridentifikasi merupakan pegawai Bapak korban.
“Pelaku mengerjakan persetubuhan terhadap anak korban berbarengan tapak mengancam anak korban,” bongkar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya internal keterangannya pada Selasa (11/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Pekan (26/7) pukul 17.00 Wita. ketika itu, korban sedang memakai lotion di kamarnya. DB kemudian memasuki ke Bilik korban dan membekap mulutnya berbarengan tangan agar Tak berteriak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban dikatakan sempat mengerjakan perlawanan, tetapi tak sanggup melawan pelaku. Pada kesempatan itu, DB mengerjakan pemerkosaan terhadap korban.
Selain itu, DB juga mengancam korban agar Tak menceritakan perbuatannya kepada orang tuanya. Setelah mengerjakan perbuatannya, Beliau langsung kabur dari Letak.
Setelah peristiwa, korban Tak meraih bersekolah dan beraktivitas dikarenakan mengalami sakit. Beliau juga Tak nekat memberitahukan soal pemerkosaan kepada orang tuanya dikarenakan ancaman tersebut.
Hingga berselang seminggu setelah peristiwa, korban anyar memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibunya, WER (31).
“Atas peristiwa tersebut pelapor selaku orang Uzur keberatan dan kemudian mengabarkan ke Polresta Denpasar,” papar Adi.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung menemukan Letak pelaku. DB diringkus pada Senin (3/8) Lampau.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat data internal kasus tersebut. Setelah melalui rangkaian penyidikan, DB ditentukan sebagai tersangka dan ditahan.
Beliau dijerat berbarengan Pasal 473 KUHP Bagian 1 mengenai Tindak Pidana Perkosaan berbarengan ancaman maksimal 12 tahun.
(dpw/dpw)