lobangpipis Pria Banyumas diamankan Usai Perkosa-Rampok rekan Kencan Lewat MiChat




Banyumas

Seorang Pria berinisial NF alias O (36), Penduduk Kecamatan Cilongok, diamankan polisi. Ia diperkirakan memperkosa disertai pencurian berdua kekerasan (curas) terhadap seorang wanita di Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi berucap, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial DA (27), Penduduk Kecamatan Pekuncen Nan berdomisili di Kecamatan Purwokerto Selatan.

“Setelah mendapatkan laporan, penyidik segera mengerjakan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga pada akhirnya tersangka tercapai ditangani oleh Unit Resmob Polresta Banyumas. ketika ini tersangka telah ditahan hasilkan menjalani tahapan aturan kelebihan berikut,” ungkapan Petrus internal keterangannya, Selasa (21/7/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka ditangani pada Pekan (19/7/2026) Sekeliling pukul 17.30 WIB di wilayah Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas. Penangkapan dijalankan setelah polisi mengerjakan penyelidikan atas laporan Nan dibuat korban.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/7/2026) Sekeliling pukul 02.00 WIB di sebuah jalur Sunyi di kawasan persawahan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

“Berdasarkan keluaran penyidikan, korban dan tersangka sebelum itu saling berkomunikasi melalui app MiChat,” terangnya.

Tersangka mengajak korban hasilkan Berjumpa berdua alasan menuju sebuah Loka kos di wilayah Karanglewas. Namun, di center perjalanan, tersangka diperkirakan mengalihkan maksud menuju Letak Nan Sunyi.

“Di Letak tersebut, tersangka diperkirakan mengancam korban memakai sebilah pisau sebelum mengerjakan tindak pidana perkosaan,” jelasnya.

Setelah itu, tersangka juga merampas sejumlah barang milik korban berupa Duit Kontan Rp 950 ribu, telepon seluler, tas dan dompet. Tak hanya itu, tersangka diperkirakan meraih Duit sebesar Rp 399 ribu dari akun dompet digital milik korban.

“dikarenakan peristiwa tersebut, korban merasakan kerugian materiil dan mengabarkan peristiwa Nan dialaminya ke Polresta Banyumas,” bongkar Beliau.

internal pengungkapan kasus ini, polisi melindungi sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dapur Nan diperkirakan digunakan pelaku ketika beraksi, Esa unit sepeda motor Nan digunakan tersangka, busana dan sandal Nan dikenakan ketika peristiwa, telepon seluler milik tersangka, serta sejumlah Duit Kontan Nan diperkirakan berasal dari keluaran tindak pidana.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Bagian (1) dan/atau Pasal 479 Bagian (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana berdua ancaman pidana penjara paling pelan 15 tahun,” pungkasnya.

(alg/ahr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *