Pexels/Kat Smith
Ilustrasi korban pemerkosaan. Kronologi Pria di Grobogan perkosa nenek 90 tahun.
Grid.ID – Penduduk Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa inti bernama Rudi Utomo (31) Membikin geger dikarenakan memerkosa dan menganiaya tetangganya, S (90). Simak kronologi Pria di Grobogan perkosa nenek 90 tahun berikut ini.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terwujud pada 29 Juni 2026 sunyi di Griya anak korban Nan juga berada di Kecamatan Grobogan.
data mengejutkan dari kronologi Pria di Grobogan perkosa nenek 90 tahun ini Ialah pelaku ternyata sempat dipercaya oleh anak korban hasilkan merawat ibunya.
Mengutip Instagram @hariankompas pada Sabtu (18/7/2026), diungkapkan bahwa Rudi seketika bertamu ke Griya anak S pada pukul 19.45 WIB. Kala itu, anak S sedang bersiap-sedia hasilkan kesana takziah.
Anak S lantas berpesan agar Rudi merawat ibunya selama Beliau bertakziah. Rudi menyanggupi permintaan anak S tersebut. Namun, setelah anak S meninggalkan Griya, Rudi mulai melancarkan langkah bejatnya.
Usai peristiwa itu, anak korban langsung melapor ke perangkat desa setempat, Nan kemudian diarahkan hasilkan melapor ke kepolisian.
Awalnya laporan dijalankan ke Polsek Grobogan. Namun, pemeriksaan terhadap korban dijalankan di Kepolisian Resor Grobogan dikarenakan penyidik unit perlindungan Wanita dan anak hanya Eksis di tingkat polres.
Berdasarkan laporan Kompas.com, Tim Reskrim Polsek Grobogan menangkap Rudi di rumahnya pada Rabu (15/7/2026) sunyi
Kepada polisi, Rudi menyetujui perbuatannya. Pria Nan sehari-saat Tak bekerja itu lantas diangkut ke Polres Grobogan hasilkan diinvestigasi extra berikut.
Selain melindungi pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang data Nan berhubungan berdua tindak pidana tersebut, sebagai bagian dari tahapan penyidikan.
“Pelaku menyetujui perbuatannya, pengakuannya lagi pengin,” ungkapan Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, seperti dikutip dari Kompas.com pada Jumat (17/7/2026).
lafal Juga: Kronologi 2 Ular King Kobra Kepergok Kawin oleh Emak-emak di Bogor, Penduduk Panik Tiba Panggil Damkar
PROMOTED CONTENT