lobangpipis Lansia 70 Tahun di Empat Lawang Perkosa Anak Tiri Tiba Hamil


ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

  • Seorang Pria berusia 70 tahun di Empat Lawang disinyalir memperkosa anak tirinya Nan Tetap SMP hingga hamil, kasus terungkap lewat pemeriksaan kesehatan rutin di sekolah.
  • Polisi menangkap tersangka di rumahnya tak memakai perlawanan dan menyita alat kabar seperti testpack serta output USG hasilkan menguatkan penyelidikan kasus kekerasan seksual tersebut.
  • Tersangka mengaku mengerjakan pemerkosaan ketika istrinya Tak Eksis di Griya dan sekarang dijerat pasal terkait tindak pencabulan serta kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Empat Lawang, IDN Times – tindakan bejat Nan dijalankan seorang Pria berinisial H (70), Penduduk Empat Lawang, ujungnya terbongkar. Lansia ini disinyalir mengerjakan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendirian Nan Tetap berusia 14 tahun hingga berujung korban hamil.

Peristiwa memilukan ini mula sekali terungkap setelah pihak sekolah Loka korban menuntut ilmu menggelar program pemeriksaan kesehatan rutin sebar para siswa. Dari output pemeriksaan berkala tersebut, tim medis sekolah menemukan adanya indikasi fisik Nan mencurigakan dari kondisi tubuh korban.

1. Kehamilan korban terungkap ketika pemeriksaan kesehatan rutin di sekolah

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan.

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap Wanita. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihak sekolah kemudian bergegas memanggil keluarga korban guna mengomunikasikan output tinjau kesehatan tersebut. Guna mendapatkan kepastian medis Nan akurat, pihak keluarga langsung membawa korban menuju fasilitas kesehatan terdekat hasilkan menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif.

​lalu, output coba medis laboratorium serta pemeriksaan dokter menegaskan korban Nan Tetap dudukin di bangku SMP tersebut positif hamil. Setelah ditanya keluarga, ternyata pelaku merupakan Bapak tiri korban.

Pihak keluarga Nan terpukul dan Tak mendapatkan perbuatan Nan menimpa anaknya langsung menempuh jalur aturan ke Polres Empat Lawang.

2. Tersangka tercapai diringkus di kediamannya tak memakai Eksis perlawanan

Ilustrasi borgol.

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai mendapatkan laporan, jajaran Polres Empat Lawang Beralih Sigap mengerjakan penanganan aturan terhadap kasus dugaan tindak asusila Nan mengikutsertakan anak di bawah umur.​ Tersangka diringkus di kediamannya tak memakai adanya perlawanan pada Jumat (17/7/2026), menyusul laporan Formal Nan dilayangkan oleh pihak keluarga korban.

​Kepala Seksi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Ariyanto, berbisik tapak Sigap langsung diambil oleh unit terkait guna mencegah hal-hal Nan Tak diinginkan di lingkungan Loka tinggal korban.

​”ketika personel mengerjakan penangkapan di lapangan, terduga pelaku bersikap kooperatif dan Tak mengerjakan perlawanan. Selain menjaga tersangka H, tim penyidik dari Unit PPA juga telah menyita sejumlah alat kabar krusial, di antaranya catatan alat coba kehamilan (testpack) serta berkas output pemeriksaan USG dari Griya sakit,” ujarnya, Pekan (19/7/2026).

3. Tersangka mengaku telah memperkosa anaknya ketika sang istri tak Eksis di Griya

Ilustrasi pelecehan.

Ilustrasi pelecehan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa ia telah mengerjakan pemerkosaan terhadap korban ketika istrinya Tak Eksis di Griya.

“ketika diinterogasi mula, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku mengerjakan hal bejat tersebut ketika istrinya sedang Tak berada di Griya,” bongkar Kasi Humas.

ketika ini tersangka Tetap internal penyelidikan di Polres Empat Lawang. Polisi juga telah menyita barang kabar internal kasus tersebut.

“Tersangka Nan kita blokir di Polres Empat Lawang Tetap kita lakukan pendalaman hasilkan menyingkap modus dan telah berapa pelan tersangka mengerjakan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya,” jelasnya.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat berbarengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 Bagian (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP domestik terkait tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

4. Laporkan! Kalau Anda mengetahui Eksis tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi pemerkosaan.

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Kalau Anda menyaksikan atau mengetahui Eksis indikasi kekerasan dan eksploitasi Nan dialami anak-anak, jangan tenteram dan laporkan! Berikut keliru Esa lembaga Nan mendapatkan Anda hubungi:

  1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    url: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta inti DKI Jakarta, Indonesia
    Telepon: (+62) 021-319 015 56
    WhatsApp: 0821-3677-2273
    Fax: (+62) 021-390 0833
    mail: pengaduan@kpai.go.id
  2. Komnas Wanita
    mail: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
    Twitter: @komnasperempuan
  3. LBH APIK
    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
    mail: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
  4. Komisi Perlindungan Anak wilayah (KPAD) Sumsel
    url: Kantor Dinas Pemberdayaan Wanita dan Anak Sumsel. lorong Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
    Telepon: 0711-314004
    Handphone: +62 812-7831-593

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *