Jumat, 17 Juli 2026 – 21:05 WIB
Kuasa legalitas dari Personil Bidang IT Polda NTB berinisial Bripda MCG (22), Abdul Kasim (kanan) menunjukkan salinan perbicangan sebagai Asas menyangkal adanya tindakan asusila terhadap pelapor Nan merupakan seorang mahasiswi di Mataram, Jumat (17/7/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)
jpnn.com, MATARAM – Kuasa legalitas Bripda MCG, 22, Personil Bidang IT Polda Nusa Tenggara Barat, menyangkal keras tuduhan mengerjakan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial PS, 21.
“Kami selaku kuasa legalitas mengemukakan bahwa klien kami menyangkal mengerjakan pemerkosaan terhadap pelapor, Wanita Nan Tetap berstatus mahasiswi tersebut,” ungkapan Abdul Kasim, kuasa legalitas Bripda MCG di Mataram, Jumat.
Ia menegaskan, Bripda MCG menyangkal tuduhan pelapor Nan saat ini membuatnya berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Dittahti Polda NTB, berbarengan menunjukkan data Nan belum terungkap internal penyidikan Ditres PPA-PPO Polda NTB.
“Jadi, selama ini pihak keluarga dan Bripda MCG menyembunyikan data Nan Tak pernah terungkap selama alur penyidikan, itu terkait berbarengan adanya perjanjian antara Bripda MCG berbarengan pelapor hasilkan mengerjakan Interaksi tubuh,” ucapnya.
data tersebut ditunjukkan Abdul Kasim selaku kuasa legalitas internal bentuk salinan perbicangan antara kedua belah pihak melalui pesan tertulis pada keliru Esa app media sosial.
“internal perbicangan ini telah Eksis perjanjian pelapor hasilkan menginginkan bayaran, Eksis ungkapan transaksi dan lain sebagainya,” ujarnya.
Dari pengakuan kliennya, pelapor menginginkan bayaran senilai Rp500 ribu dan Eksis permintaan Duit pelengkap hasilkan disalurkan via transfer perbankan.
Dari perbicangan di media sosial itu, pelapor juga kelebihan dari Esa kali mengirimkan foto dirinya tak memakai busana kepada Bripda MCG berbarengan opsi sekali lihat.
Kuasa legalitas Bripda MCG, 22, Personil Bidang IT Polda NTB, menyangkal keras tuduhan mengerjakan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial PS, 21.
Silakan lafal isi tertarik lainnya dari JPNN.com di Google News