Mataram –
Personil Bidang IT Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Bripda MCG, menyangkal telah memperkosa seorang mahasiswi. Polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) itu sekarang berstatus tersangka dan ditahan di Griya Tahanan (Rutan) Polda NTB.
Kuasa aturan MCG, Abdul Kasim, berucap Interaksi intim antara kliennya berdua Wanita Nan melapor dikerjakan atas Asas tertarik Baju tertarik dan berdasarkan deal.
“Kami menyangkal (pemerkosaan) tersebut. Bahwa selama ini, pihak keluarga MCG menyembunyikan data Nan Tak pernah terungkap bagian dalam tahapan penyidikan, terkait berdua adanya deal hasilkan mengerjakan Interaksi raga tersebut,” ucapan Kasim, Jumat (17/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasim menuturkan, bagian dalam perbicangan melalui WhatsApp sebelum keduanya Berjumpa, terdapat deal terkait permintaan bayaran dari Wanita tersebut.
“bagian dalam perbicangan ini juga pelapor kelebihan dari Esa kali mengirimkan foto pribadi nude (bugil) dan permintaan transaksi. Jadi, melalui data ini kami hadirkan pada ketika tahapan penyidikan lanjutan,” sebutnya.
Menurut Kasim, sebelum berhubungan intim, kliennya memberikan Duit sebesar Rp 500 ribu kepada Wanita tersebut. Selain itu, Wanita tersebut juga diungkap menginginkan Duit ditransfer.
“Sebelum pertemuan itu, telah Eksis permintaan transaksi. Jadi, Nan selama ini beredar soal pemerkosaan, kami garis bawahi itu Tak akurat. Itu keliru,” kata Beliau.
Kasim menuturkan, MCG dan Wanita tersebut saling mengenal melalui media sosial Sekeliling Februari 2026. Keduanya kemudian menjalin komunikasi hingga membahas deal pembayaran sebelum pada akhirnya Berjumpa dan berhubungan intim.
“Pertemuan itu pun, menurut klien kami Tak langsung di Loka klien kami. Jadi, mereka keliling pada ketika itu rintik, kemungkinan akan dikerjakan di keliru Esa hotel di Mataram. dikarenakan kondisi baju becek, pada akhirnya dilanjutkan ke kos klien kami. Itu pertama dan terakhir,” ujarnya.
Ia juga berucap perkara tersebut sempat difasilitasi oleh keliru Esa organisasi perlindungan Wanita. ketika itu, kedua belah pihak diungkap sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan berencana menikah.
“Tetapi kami Tak tahu dinamikanya seperti apa Nan menurut para pihak bahwa Eksis kecemburuan. Kecemburuan tampak di antara mereka, pada akhirnya Eksis laporan kembali,” katanya.
Terpisah, Direktur Reserse Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, enggan berkomentar lebar terkait klaim kuasa aturan tersangka.
Ia hanya menegaskan MCG telah diputuskan sebagai tersangka.
“Nan bersangkutan telah diputuskan sebagai tersangka,” singkatnya.
(dpw/dpw)