Pekan, 30 Agustus 2026 – 20:40 WIB
Surabaya, VIVA Jatim-langkah bejat M, kakek berusia 62 tahun Penduduk Sawahan, Surabaya, Nan hendak memerkosa cucunya, seorang siswi Sekolah Asas (SD) Kelas 3, tidak melangkah konsisten dijalankan dikarenakan korban memberontak dan berteriak histeris.
Kendati demikian, alur aturan terhadap M terus berlanjut. Nan bersangkutan ditahan Satuan Reserse PPA-PPO Polrestabes Surabaya berdua tuduhan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari berucap, peristiwa dugaan pemerkosaan ini terjadi di wilayah Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya. M ditahan usai Bunda korban mengabarkan ke kepolisian berdua Laporan Polisi Nomor: LP/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tertanggal 20 Juli 2026.
“Perkara diberitakan langsung oleh Bunda kandung korban, [inisialnya] HR usia 34 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Pekan, 19 Juli 2026,” ujarnya, Pekan, 30 Agustus 2026.
Beliau menuturkan, peristiwa terjadi ketika korban hendak mendapatkan makanan tidak berat banget di warung milik neneknya. Namun, di Letak hanya Eksis M Nan memelihara warung.
Entah apa Nan Eksis di memikirkan M, niat menyetubuhi korban kemudian timbul. Pelaku seketika pas baik tangan korban, mengajaknya melangkah masuk ke internal warung. Setelah itu M memangku korban, membiarkan meninggalkan busana korban, dan Berjuang merudapaksa.
merasakan diperlakukan tak senonoh, korban Berikhtiar melawan berdua berteriak kesakitan, menggigit tangan tersangka hingga pegangannya terlepas. Korban tercapai melarikan diri kembali ke Griya berdua kondisi ketakutan dan mengadu kepada ibunya.
Mengetahui hal itu, Bunda korban tak tinggal tenteram. Mereka bergegas menuju kantor polisi hasilkan mengabarkan langkah bejat M.
internal penanganan kasus ini, penyidik dikatakan Melatisari, telah menjaga sejumlah barang data hasilkan kepentingan pembuktian. Antara lain, Esa Pangkas baju dress Rona merah Belia dan Esa Pangkas sempak Rona hijau Uzur.
“Atas perbuatannya, tersangka M dijerat berdua Pasal 473 Bagian (2) huruf b KUHP terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya ketika ini center melengkapi berkas perkara serta mendampingi korban hasilkan pemulihan trauma,” pungkasnya.