Surabaya –
Bos restoran Korea berinisial SSY (64) Nan diberitakan terkait dugaan memperkosa karyawannya berkali-kali pada akhirnya akses Bunyi. Melalui kuasa hukumnya, terlapor menolak Seluruh tuduhan.
Simak bukti-bukti Pengakuan Bos Resto Korea Melalui Kuasa Hukumnya:
1. available kembali ke Indonesia hadapi alur legalitas
Kuasa legalitas, SSY, Ben Hadjon sat jumpa pers, Sabtu (29/8) menyebut kliennya Tak kabur ke negeri asalnya, Korea Selatan (Korsel. Ia juga menegaskan, kliennya akan kembali ke Indonesia ciptakan melewati alur legalitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Beliau (SSY) akan kembali ke Indonesia ciptakan melewati alur legalitas sebagaimana adanya laporan di Polrestabes Surabaya,” ucapan kuasa legalitas, SSY, Ben Hadjon sat jumpa pers, Pekan (30/8/2026).
2. kembali ke Korea dikarenakan pengobatan dan mertua meninggal
Ben menambahkan, kliennya ketika ini center berada di Korea Selatan (Korsel) dikarenakan internal rangka pengobatan. Tak hanya itu, kliennya juga center berduka dikarenakan Bunda mertuanya meninggal Bumi.
“Beliau mendapat Warta dari Korea, Merupakan dari istrinya, bahwa Bunda mertuanya sedang internal keadaan sakit parah. Atas Asas itu, maka beliau meraih keputusan ciptakan berangkat atau kembali ke Korea secara seketika,” beber Ben.
“Dan ternyata internal perjalanannya, Bunda mertuanya telah meninggal lumayan melimpah orang masa Nan Lampau, dan kemarin mutakhir dimakamkan. Jadi itu alasan Nan kami kemukakan berhubungan kepergian klien kami ke Korea,” imbuhnya.
lagian terkait kesehatan SSY, Ben menuturkan kliennya center menjalani pengobatan paru-paru. Penyakit ini bahkan harus Membikin SSY harus menjalani operasi.
“dikarenakan keberadaan klien kami sekarang ini berada di Korea dan kecil merasakan kendala kesehatan berhubungan berdua operasi paru-paru Nan pernah dialaminya, maka pada ketika ini juga klien kami sedang mengerjakan pengobatan di Korea,” jelasnya.
3. Kasus dugaan pemerkosaan Tetap berstatus penyelidikan
Menurut Ben, keadaan perkara kliennya ketika ini di Polrestabes Surabaya Tetap internal penyeidikan dan Tetap berstatus terlapor. “keadaan klien kami sekarang kan mutakhir terlapor. Perkara ini juga belum Tiba pada tahap penyidikan, Tetap internal penyelidikan,” katanya.
internal kesempatan itu, Ben juga menolak bahwa kliennya dicekal ke eksternal negeri. Hal ini sekaligus membanta pernyataan Vena Naftalia, kuasa legalitas korban
Vena lebih sebelumnya menyebut SSY telah kabur ke Korea Selatan (Korsel) melalui melalui Bandara semesta I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 5 Agustus 2026. Surat pencekalan itu dikeluarkan pada 29 Juli 2026.
Vena lantas menuding Eksis pihak Nan sengaja mendukung SSY kabur ke eksternal negeri ketika kasusnya mencuat. Namun ia tak menyebut siapa pihak yabg telah membantunya tersebut.
4. Kuasa legalitas bantah adanya pencekalan
Ben pun menolak berita pencekalan SSY tersebut. Meski demikian, Ben mengaku pihaknya Tetap mengerjakan pengecekan ke Imigrasi terkait keadaan kliennya.
“Saya berkomunikasi berdua pihak kepolisian juga, Tak Eksis pencekalan Tiba ketika ini sepanjang Saya tahu. Saya membangun komunikasi juga berdua penyidik. Dan ternyata Tak Eksis pencekalan menurut informasi dari pihak kepolisian,” beber Ben.
“Pada ketika ini kami Tetap mengerjakan pengecekan ke pihak imigrasi. dikarenakan kita harus berbicara internal penegakan legalitas Nan Rasional dan profesional,” imbuhnya.
5. Bos resto Korea akan kabar kembali
Ben juga akan mengabarkan kembali pihak-pihak Nan Membikin laporan palsi. Pihaknya saat ini Tetap mempertimbangkan apakah laporan dilayangkan ke Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, atau Mabes Polri. Hal ini sesuai berdua kliennya.
“Klien kami secara konfirmasi mengatakan akan meraih tapak legalitas ciptakan mengabarkan pihak-pihak Nan telah memberi keterangan Nan kami anggap Tak akurat kepada berbagai media,” ucapan Ben.
Adapun pasal Nan akan digunakan internal laporan tersebut antara lain Pasal 433 Bagian (1) dan (2), Pasal 434 Bagian (1), serta Pasal 448 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP. Selain itu, Pasal 27A juncto Pasal 45 Bagian (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 terkait Perubahan Kedua atas UU ITE.
Beliau menyebut sejumlah hal lain Nan sebagai perhatian kliennya ciptakan turut diberitakan, mulai dugaan ancaman dan intimidasi, pencemaran identitas berkualitas, penyebaran informasi Imitasi, pemutusan komunikasi CCTV dan Wi-Fi tak memakai dukungan, melangkah masuk ke Loka tinggal tak memakai dukungan, hingga penutupan atau penghalangan melangkah masuk gerbang melangkah masuk.
“Jadi Saya Konsentrasi pada tindak pidana ciptakan laporan dari klien kami, kita Konsentrasi pada tindak pidana Nan tampak Nan merupakan rentetan peristiwa ini. Tapi bukan berhubungan berdua apa Nan Eksis di Polrestabes,” bebernya.
Ben menegaskan program laporan tersebut berbeda berdua tapak kabar kembali terhadap pihak Nan mengabarkan SSY ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan kekerasan seksual.
“Kalau Saya kabar kembali, berarti kan mengharap laporan ini Tak terbukti sebelumnya. dikarenakan kalau Tak, berdasarkan Perkap Kapolri, kita boleh saja melapor kembali, tetapi laporan Nan pertama harus diselesaikan sebelumnya,” jelasnya.
6. Dua laporan dugaan pemerkosaan di Polrestabes Surabaya
lebih sebelumnya, seorang pegawai Wanita restoran makanan Korea di kawasan jalur Mayjen HR Muhammad berinisial MAD (28) disinyalir jadi korban kekerasan seksual. Tindakan itu diungkap dijalankan oleh SSY (64), sang pemilik restoran.
Korban menuturkan bahwa peristiwa itu bermula pada 12 Maret 2026 Lampau, Sekeliling pukul 20.00 WIB. ketika itu, pelaku Nan merupakan WN Korea kedatangan rekan sesama WN Korea Nan tinggal di Jember.
Mereka lantas mengajak korban ikut pesta miras di restoran. internal keadaan mabuk, korban kemudian diajak ke hotel dan diperkosa. Setelah diperkosa, korban Lampau diberi Duit Rp 500 ribu dan diancam.
ketika itu pelaku mengancam keluarga korban akan dihabisi oleh tukang pukul. Korban terpaksa mendapatkan Duit tersebut dan kembali ke kosnya. lagian pelaku kembali ke restoran.
Usai peristiwa itu, korban sebagai sering dipanggil ke ruangan pelaku ketika dan kerap diperkosa berulang berkualitas di resto maupun di rumahnya. Korban sendirian bekerja sebagai sekretaris restoran tersebut.
dikarenakan hal ini, korban mengaku sempat Mau menyelesaikan hidupnya. Namun niat itu urung dikarenakan teringat anak-anaknya. Korban pada akhirnya memutuskan kabar ke Polrestabes Surabaya berdua nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026.
Dari situ, kemudian disusul laporan korban lain berinisial SUF (24) Nan merupakan asisten Griya tangga (ART) pelaku berinisial SUF (24). laporan tersebut terdaftar internal nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026.
(ihc/abq)