lobangpipis Keluarga Bejat, Bapak Kandung Dan Om Di Cikarang Selatan Perkosa Gadis Selama 9 Tahun. Bunda Kandung Bilang ” Gapapa, Usul Tak Hamil.” 


Bekasi – Nasib pilu dialami Wanita berinisial IA (22) Penduduk di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, 9 tahun lamanya sebagai korban kekerasan seksual. Perbuatan tersebut dijalankan oleh orang Nan Semestinya memberinya perlindungan dan Selera terjamin, diperkirakan perbuatan tersebut dijalankan oleh Bapak kandung berinisial MS dan 2 orang Om korban berinisial W dan S, ketiganya menjadikan korban sebagai pelampiasan nafsu bejat mereka.

Ironisnya meski telah mengabarkan perbuatan bejad para pelaku kepada Bunda dan Tantenya, namun figur Bunda Nan diharapkan memberinya Selera terjamin Malah menganggap hal tersebut Ialah hal Nan Normal.

Menurut Cut Bietty Tim Pelayanan aturan LBH Apik Jawa Barat Nan melaksanakan pendampingan terhadap korban, dari pengakuan korban peristiwa itu terwujud sejak korban berusia 13 tahun hingga ketika ini. Korban merasakan tindakan kekerasan seksual berulang kali ketika korban bagian dalam letak sendirian.

“Awalnya itu pada tahun 2017 ketika Korban berumur 13 tahun, korban sering dipukuli oleh ibunya ketika itu Om korban (W) sering membelanya. Kontrakan Om korban (W) tidak terpencil berdua Griya korban di area Jatiwangi . Om korban (W) sering mendatangi Griya korban. Hingga pada desember 2017 Om korban mengajak korban menonton video porno dan melaksanakan hal seperti di Sinema tersebut berdua menjilati kemaluan korban. Korban ketika itu Tak melawan dan Tak mengadukan hal tersebut kepada siapapun termasuk ke ibunya dikarenakan menganggap ngeri akan dipukuli lagi oleh ibunya.” Jernih Cut Bietty, Pekan (12/7/2026).

“Hingga Sekeliling tahun 2019 ketika Korban sedang Eksis di Bilik Sembari main Hp, seketika pelaku ini melangkah masuk ke Bilik dan langsung menuju ke arah korban kemudian memasuki Lancingan korban dan melaksanakan perbuatan bejadnya.” imbuhnya.

kelebihan berikut ungkapan Beliau, bagian dalam kondisi itu sebagai seorang anak tak berdaya melawan lantaran menganggap ngeri dan kebingungan dan korban hanya meraih pasrah ketika pelaku melancarkan langkah bejadnya.

“Namun peristiwa itu bukan hanya Tiba di sana. berdua berjalannya Masa diperkirakan para pelaku ini makin sering mendekati korban hingga memaksa korban melaksanakan Interaksi intim, dan itu terlihat ketika korban berada bagian dalam kesendirian.” katanya.

Bietty menyebut diperkirakan perbuatan para pelaku dijalankan berikut menerus sepanjang kurun Masa 9 tahun, hingga korban ketika ini merasakan trauma Nan mendalam dan menginginkan Donasi perlindungan aturan agar terduga para pelaku meraih segera ditindak oleh pihak kepolisian.

“Korban mendapatkan perlakuan bejad dari para pelaku ini Tiba pada rembulan Januari 2026 kemarin,” tutupnya.

Jurung Radjagukguk tim Pelayanan aturan LBH APIK Jawa Barat berucap ketika ini perbuatan pelaku telah diinformasikan ke Polres Metro Bekasi sejak 3 Juli 2026 kemarin, berdua nomor LP : STTLP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

“Kami dari tim pendampingan aturan telah melaksanakan Pengungsian terhadap korban dari rumahnya dikarenakan korban telah di tahap depresi, korban kerap kali melaksanakan percobaan bunuh diri mulai dari meminum larutan pembersih kaca, hingga sering melukai lengannya berdua beling (pecahan kaca), dikarenakan tekanan trauma Nan diterimanya, serta kami juga telah mendampingi korban melapor ke polisi dan mendampingi utk visum et repertum,” Jernih Jurung.

artikel Views: 9

Selamat terlihat di Website Kami, Website berdua Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *