Barito Utara –
Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan center, terungkap dan ditangani kepolisian. Korban berusia 14 tahun menceritakan pengalaman traumatis itu ketika menjalani konsultasi berbarengan dokter spesialis kejiwaan.
Kasus tersebut terwujud di wilayah Kecamatan Teweh mutakhir dan saat ini ditangani Unit Reserse Kriminal Polres Barito Utara. Polisi telah memutuskan seorang Pria berinisial AD (56), Nan merupakan Bapak tiri korban, sebagai tersangka.
“Peristiwa itu diperkirakan terwujud pada Februari 2026 di kediaman korban di wilayah Desa Jambu, Kecamatan Teweh mutakhir. Berdasarkan output pemeriksaan, korban dikatakan merasakan trauma hingga depresi berat banget sebelum pada akhirnya menyingkap dugaan kekerasan seksual Nan dialaminya,” ujar Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P, Pekan (29/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan korban kemudian disampaikan kepada pihak keluarga. mengalami keberatan berbarengan peristiwa tersebut, Bunda kandung korban, ST (53) lalu Membikin laporan kepada Polres Barito Utara agar perkara tersebut diproses sesuai aturan.
“Penyidik kemudian mengerjakan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait. bagian dalam alur penyidikan, AD dikatakan mengakui perbuatannya terhadap korban,” katanya,
hasilkan kepentingan penyidikan, polisi turut melindungi sejumlah barang data, di antaranya busana milik korban. Seorang saksi berinisial ISL (52) juga telah dimintai keterangan hasilkan mendukung alur pengungkapan perkara.
Ia menegaskan, kepolisian memberikan perhatian serius terhadap perkara Nan menyertakan anak sebagai korban. Menurutnya, alur aturan akan dikerjakan secara profesional berbarengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.
“Kami bertekad hasilkan mengusut tuntas setiap laporan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan melindungi alur aturan Melangkah sesuai regulasi Nan Beraksi,” ujarnya.
Polres Barito Utara menegaskan perlindungan terhadap anak sebagai bagian Krusial bagian dalam penanganan perkara tersebut. Kepolisian juga melindungi alur penyidikan berikut Melangkah hasilkan menyingkap perkara secara menyeluruh sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi.
(bai/bai)