lobangpipis Om di Kobar Tega Perkosa Keponakan hingga Pendarahan




Kotawaringin Barat

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Penduduk Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Seorang Om berinisial A disinyalir memerkosa keponakannya dan diamankan pada Kamis (2/7/2026).

Korban merupakan remaja putri Nan anyar lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan inti bersiap meneruskan pendidikan ke jenjang SMA. Peristiwa itu disinyalir dijalankan pelaku Nan Tetap Mempunyai Interaksi keluarga tidak terpencil berbarengan korban.

Kasus tersebut terungkap setelah korban merasakan syok berat banget. Tangisan histeris hingga korban sempat Tak sadarkan diri Membikin keluarga curiga telah terwujud sesuatu. Orang Uzur korban kemudian mencari pelaku hasilkan menginginkan pertanggungjawaban.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penduduk Nan geram sempat mendatangi Griya terduga pelaku sehingga polisi Beralih Sigap hasilkan melindungi situasi dan mencegah hal-hal Nan Tak diinginkan. Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto, mengakui pihaknya telah melindungi terduga pelaku. lalu, pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Kotawaringin Barat hasilkan menjalani tahapan legalitas.

“Pelaku telah kami tangkap dan telah kami serahkan ke Polres Kobar hasilkan ditangani oleh Unit PPA Polres,” ujar Agung, Kamis (2/7/2026) gelap.

Selain melindungi pelaku, polisi juga memprioritaskan keselamatan korban. Remaja tersebut segera diajak ke RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun hasilkan menjalani pemeriksaan medis dikarenakan merasakan pendarahan dan membutuhkan penanganan segera.

“ketika ini penyidik Unit PPA Polres Kotawaringin Barat Tetap mendalami kronologi peristiwa, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti guna mengusut tuntas perkara tersebut,” ujarnya.

Polisi juga menjamin situasi di Sekeliling Letak peristiwa tetap kondusif. Aparat Tetap melaksanakan pemantauan hasilkan menghindari potensi hambatan keamanan, sekaligus menganjurkan masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya tahapan legalitas kepada pihak kepolisian.

“Demi menjaga hak dan ketika Ambang korban Nan Tetap berstatus anak, identitas korban Tak dipublikasikan sesuai ketentuan Nan Beraksi,” pungkasnya.

(sun/bai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *