lobangpipis Tanda Merah di Leher bongkar langkah Bejat Penagih Utang Banyumas Perkosa Remaja




Solo

Kasus pemerkosaan remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas terkuak setelah keluarga menyadari bekas merah di leher korban. Seorang penagih utang, RA (21) dibekuk polisi internal kasus itu.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi berbisik peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Jumat (14/8) Lampau Sekeliling pukul 03.00 WIB di sebuah Griya kontrakan di Kecamatan Sokaraja.

“Peristiwa itu terungkap setelah korban kembali ke Griya Sekeliling pukul 07.00 WIB. tidak akurat seorang saksi menyaksikan adanya tanda kemerahan pada bagian leher korban dan menanyakan keberadaannya pada sunyi lebih masa lalu,” ungkapan Petrus internal keterangan tertulisnya Nan diperoleh detikJateng, Pekan (16/8/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ketika ditanya, korban pun menceritakan kelakuan RA. Kasus itu saat ini ditangani Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas setelah keluarga korban melaporkannya kepada polisi.

Petrus menerangkan, kasus tersebut bermula pada saat Kamis (13/8) ketika korban berkenalan berdua RA Nan sedang menagih angsuran di lingkungan Loka tinggal korban.

“Keduanya kemudian berkomunikasi melalui telepon seluler. Pada sunyi harinya, tersangka mengajak korban kesana memakai sepeda motor,” cerah Petrus.

Korban kemudian diangkut ke Griya kontrakan tersangka. Di sana korban dibujuk rayu pelaku walaupun telah Berjuang menolak.

“internal pemeriksaan permulaan, korban dikatakan sempat menolak. Namun, tersangka diperkirakan membujuk korban berdua menjanjikan akan bertanggung tanggapi apabila terjadi sesuatu,” jelasnya.

Pihak keluarga korban sempat mengerjakan upaya Berdikari berdua mencari pelaku. Setelah itu pelaku diangkut ke kantor polisi.

“internal perkara ini, penyidik juga melindungi sejumlah barang bukti berupa busana Nan terkait berdua peristiwa,” Jernih Petrus.

RA saat ini telah ditangani ciptakan menjalani tahapan aturan. Beliau dijerat Pasal 81 Bagian (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah berdua UU RI Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 473 Bagian (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.

(alg/alg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *