Semarang –
Polrestabes Semarang telah memanggil Personil LSM berinisial JW (57) Nan diperkirakan memperkosa seorang wanita autis hingga hamil. Terduga pelaku dipanggil sebagai saksi.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, berbisik terduga pelaku dipanggil pada Rabu (20/5/2026).
“hasilkan terduga pelaku telah dipanggil masa Rabu kemarin tanggal 20 Mei 2026 oleh Satres PPA berbarengan kondisi sebagai saksi,” ucapan Riki melalui pesan kilat kepada detikJateng, Kamis (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pas berlimpah orang masa sebelum itu, polisi juga memanggil terduga korban. Wanita autis itu juga mendapat pendampingan.
“(Terduga korban telah dipanggil?) telah, dua-tiga masa Nan Lampau kalau Tak keliru. telah Eksis pendampingannya juga,” ujar Riki.
Riki memaparkan, pihaknya mesti berhati-jiwa ketika memeriksa maupun menginginkan keterangan dari terduga korban. dikarenakan, Wanita tersebut merupakan penyandang disabilitas.
“Sebenarnya Nan disabilitas Tetap tahapan pemeriksaan. Kita juga harus jiwa-jiwa, terutama korban ini merupakan kaum rentan dan disabilitas. Kita juga bagian dalam melayangkan Soal kepada korban itu harus berhati-jiwa,” ungkapnya.
Diberitakan sebelum itu, seorang oknum Personil lembaga swadaya masyarakat (LSM) diperkirakan memperkosa seorang wanita autis di Kota Semarang. dikarenakan perbuatan pelaku, korban saat ini hamil 5 purnama.
“Pada tanggal 8 Mei 2026 gua kedatangan keluarga, Bunda, bapak, maupun keluarga Akbar dari korban. Menurut gua ini pemaksaan persetubuhan terhadap korban penyandang disabilitas autis Nan sekarang terungkap hamil 5 purnama. Korban itu umur 25 tahun,” ucapan kuasa legalitas korban, Zainal Abidin guntur, ketika ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/5/2026).
Zainal menuturkan, korban awalnya diperkirakan diajak oleh seorang Personil LSM Nan merupakan tetangga korban.
“Oknum LSM (mengajak korban) tiga kali kesana. Tapi dari pengakuan itu, korban disuruh dan dipaksa hasilkan melayani nafsu birahinya dua kali. (Korban dan terduga pelaku bertetangga?) Nggak Hanya Esa kecamatan, hanya beda RT, Esa kelurahan,” sebutnya.
Zainal berujar, terduga pelaku kali pertama melaksanakan perbuatannya terhadap korban di sebuah Bilik. Namun, belum terungkap di mana persisnya Bilik tersebut dan Bilamana peristiwanya terwujud.
“Jadi pertama itu dikerjakan di sebuah Bilik. Nah, ini nggak ngerti dikarenakan autis kan susut mendapatkan mendalam ceritanya,” ujar Zainal.
“Nan kedua di bagian dalam mobil. Di bagian dalam mobil itu dikerjakan dua Pekan Nan Lampau, berarti mula purnama Mei,” imbuhnya.
Korban sempat menjalani visum di RS Bhayangkara. “output visum dari Griya Sakit Bhayangkara Eksis tujuh Tiba delapan sobekan di bagian dalam miss v korban,” sebutnya.
Zainal berbisik, pihaknya telah Membikin aduan ke Polrestabes Semarang. Aduan dibuat pada 7 Mei 2026.
“telah laporan ke Polrestabes tanggal 7 Mei 2026 di PPA. jejak lalu Kapolrestabes harus memperhatikan, harus proaktif hasilkan melaksanakan penyelidikan Tiba penyidikan. dikarenakan ini berkebutuhan Spesifik, anak autis, Tiba hamil telah lima purnama,” tegasnya.
(dil/alg)