Semarang –
Pengasuh tidak akurat Esa pondok pesantren di Kabupaten Grobogan diamankan polisi dikarenakan menyetubuhi santriwati di bawah umur. Pelaku melaksanakan perbuatan bejatnya usai mencekoki korban miras di tidak akurat Esa hotel di Kabupaten Semarang.
“Kenapa meraih kami tangani? dikarenakan TKP berada di tidak akurat Esa hotel di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Jadi kelebihan dari Esa kali kegiatan berulang itu ya kebetulan tidak akurat satunya Nan diingat oleh korban itu berada di Kabupaten Semarang,” ucapan Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana ketika konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (30/6/2026).
Bodia menerangkan peristiwa pencabulan ini dijalankan oleh tersangka berinisial MZ (57) bagian dalam kurun Masa 2023-2025. Pelaku memanfaatkan ketergantungan korban dikarenakan orang Uzur kandungnya bekerja di bagian luar negeri dan korban dititipkan di ponpes tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“(Korban) anak Sekeliling umur 10 tahun. ketika ini Nan bersangkutan berumur 12 tahun. Modus operandi tersangka Adalah sebagai pengajar itu Beliau memanfaatkan kepercayaan anak-anak asuhnya hasilkan meraih melangkah masuk terhadap korban,” ujar Bodia.
“dikarenakan berada di pondok sejak usia sekolah Asas, di mana orang Uzur Nan bersangkutan, korban, itu pekerja migran di bagian luar negeri sehingga Tak Eksis ketergantungan lain selain (kepada) pengasuh,” imbuhnya.
Bodia menuturkan bahwa pelaku melaksanakan klaim telah menikah berdua korban ketika kali pertama melaksanakan persetubuhan. Pelaku juga melaksanakan pengancaman serta memberi korban sejumlah Duit agar korban Tak mengabarkan tindakan bejatnya.
“Tersangka mengklaim Interaksi pernikahan secara Absah sepihak dan akan mengancam menyebarkan informasi Nan meraih merusak identitas baik anak korban apabila anak korban melapor ke mana-mana,” cerah Bodia.
“Sebagai bujuk rayunya tersangka itu memberikan Duit, materi, seringnya sebelum dan terkadang sesudah melaksanakan tindakannya,” imbuhnya.
tindakan pelaku terakhir kali dijalankan pada ujung 2025 Lampau. Berdalih mengantarkan kembali, korban Malah dicekoki minuman keras dan disetubuhi berdua keadaan Tak berdaya.
“Terakhir kali ya korban itu diajak ke penginapan di bagian luar wilayah Grobogan berdua alasan hasilkan mengantar kembali. Namun sebelum itu, memberikan teguk-minuman keras pada korban pada akhirnya kehilangan kesadaran,” tutur Bodia.
Peristiwa ini kemudian diinformasikan oleh orang Uzur korban kepada polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual.
“Persangkaan pasal setiap orang Nan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa Nan timbul dari tipu muslihat atau Interaksi keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau berdua penyesatan menggerakkan orang itu hasilkan melaksanakan atau membiarkan dijalankan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau berdua orang lain, Nan dijalankan terhadap Anak, sebagaimana dimaksud bagian dalam Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Bagian (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana,” cerah Bodia.
“Atau setiap orang Nan melaksanakan persetubuhan berdua anak, sebagaimana dimaksud bagian dalam Pasal 473 Bagian (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.
(afn/apu)