lobangpipis Terungkap Modus Tukang Ojek Perkosa Turis China


viralnasional.com — Kepolisian wilayah (Polda) menyingkap modus Pria berinisial SAM (23) memperkosa turis China inisial RF. Pemerkosaan itu terwujud ketika RF hendak kembali dari sebuah kelab sunyi di kawasan Uluwatu, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Senin (23/3).



lafal Juga:

Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Bali Kombes I Gede Adhi Muliawarman menuturkan SAM awalnya menyediakan tumpangan kepada korban ciptakan diantarkan ke vila Loka RF menginap. Namun, Pria Nan berprofesi sebagai tukang ojek itu malah membawa RF ke jalanan Sunyi.”Tersangka menyediakan korban ciptakan diantar ke penginapan Wingsu Guest House Nan berada di jalur Raya Pantai Berawa Nomor 33 Tibubeneng, Kabupaten Badung,” ujar Adhi, Jumat (27/3/2026).ketika itulah, SAM memaksa korban Nan Tetap bagian dalam pengaruh minuman beralkohol ciptakan mengerjakan Interaksi raga di semak-semak. Pria Usul Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu juga mengancam akan meninggalkan korban di Letak apabila Tak menyerahkan ponselnya.Adhi menuturkan Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Bali telah memeriksa tiga saksi dan kamera pemantau atau CCTV di penginapan korban. Polisi pada akhirnya mendapatkan Karakteristik-Karakteristik pelaku dan hingga menangkap tukang ojek itu di kawasan jalur Raya Berawa, Badung.”Didapatkan Karakteristik-Karakteristik pelaku memakai kaus redup, Lancingan melebar redup, topi berwarna putih, memakai sepeda motor Honda Beat Rona hitam,” ujar Adhi.”Kemudian dikerjakan pemeriksaan kepada pengendara Honda Beat Rona hitam tersebut da terdeteksi HP korban di bawah jok,” imbuhnya.ketika diinterogasi polisi, SAM menyetujui telah memaksa RF ciptakan berhubungan raga. SAM juga memungut ponsel iPhone 14 milik turis China tersebut.sekarang, SAM telah ditahan di Griya Tahanan Polda Bali. Ia dijerat tiga pasal sekaligus. Pertama, Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berbarengan acaman hukuman paling lamban empat Tahun.Kedua, Pasal 473 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berbarengan ancaman hukuman paling lamban 12 Tahun. Kemudian, Pasal 479 Bagian (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana. ***(iws/irama/iws)

Ngeri! Pesta Narkoba di Pekanbaru Bersama Anak Pejabat

Beraksi di Puluhan Lokasi, Empat Komplotan Maling Sepeda Motor Diringkus

Kurir Narkoba Jalur Internasional Ditangkap, Modus Pakai Ember dan Kardus

Rumah Mantan Gubri Disantroni Maling, Sepeda Motor Lesap

Mahasiswi Disekap Diperkosa Tiga Hari Dalam Kondisi Tangan Terikat



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *