Polres Metro Jakarta Timur membongkar kasus dugaan perkosaan terhadap anak Wanita di bawah umur Nan terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Seorang cowok berinisial SR (50) saat ini telah ditangani dan menjalani alur legalitas.
Penangkapan pelaku sempat viral di media sosial. Penduduk memergoki pelaku Nan center melaksanakan tindakan bejatnya ke korban Nan Tetap berusia belasan tahun.
Kasi Humas Polres Jakarta Timur AKP Made berbisik, dugaan tindak pidana itu terjadi internal rentang Masa pas lebar, Merupakan sejak 2025 hingga Jumat (19/6).
“Peristiwa tersebut disinyalir terjadi sejak tahun 2025 hingga Jumat, 19 Juni 2026,” ungkapan Made internal keterangan tertulisnya, Pekan (20/6).
Kasus ini terungkap usai Bunda korban melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat Sekeliling pukul 18.30 WIB.
“Laporan Formal didapat oleh pihak kepolisian pada Jumat, 19 Juni 2026 Sekeliling pukul 18.30 WIB,” ujarnya
Dugaan tindak pidana itu dikatakan terjadi di dua Letak berbeda di kawasan Cakung, Merupakan sebuah kontrakan.
“Korban internal perkara ini Ialah seorang anak Wanita berusia 12 tahun. Fana itu, laporan polisi dibuat oleh Bunda korban,” ujarnya.
lebih masa lalu, kasus ini terungkap ketika Bunda korban kembali ke Griya usai dijemput menantunya. Sesampainya di Griya, Ketua RT dan Penduduk memberi tahu bahwa korban dan pelaku sempat dipergoki berada di kontrakan milik SR.
ketika digerebek Penduduk, korban terdeteksi berada di Bilik guyur tak memakai mengenakan busana. Pelaku pun sempat menguji melarikan diri.
“ketika itu korban terdeteksi berada di internal Bilik guyur tak memakai mengenakan busana, terduga pelaku Berjuang melarikan diri berdua menjebol Asbes Griya,” ujarnya.
Penduduk kemudian mengadang pelaku sebelum pada akhirnya tercapai ditangani.
Fana itu, Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur Kompol Lina Yuliana menyetujui penangkapan tersebut. ketika ini SR Tetap menjalani pemeriksaan kelebihan terus.
“ketika ini pelaku telah ditangani dan sedang menjalani alur penyidikan kelebihan terus oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Kompol Lina Yuliana
internal kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya output Visum et Repertum (VER) dari RS Polri, busana korban, dan busana tersangka.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 473 Bagian (2) huruf b juncto Pasal 126 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berdua ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.