Pesisir Barat –
cowok inisial AS (44), Penduduk Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung ditahan dikarenakan memperkosa wanita disabilitas intelektual. Korban diperkirakan telah diperkosa sebanyak 5 kali.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto berucap tersangka ditahan pada Jumat (26/6/2026). Penangkapan tersebut dijalankan setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka Nan sedang berkebun di wilayah Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat.
“Tim langsung menuju Letak dan tercapai menjaga tersangka tak memakai perlawanan. lalu tersangka diajak ke Polres Pesisir Barat ciptakan menjalani tahapan penyidikan,” katanya, Pekan (28/6/2026), melansir detikSumbagsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meidy memaparkan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban pada 2 Januari 2026. Korban teridentifikasi merupakan Wanita berusia 21 tahun Nan merupakan penyandang disabilitas mental atau intelektual.
“Korban ini penyandang disabilitas intelektual. Berdasarkan keluaran penyelidikan, korban mengaku telah sebagai korban kekerasan seksual sebanyak lima kali,” tuturnya.
Peristiwa pertama diperkirakan terjadi pada Oktober 2025 di wilayah Bengkunat. Fana empat peristiwa berikutnya dikatakan terjadi di sebuah gubuk sawah di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan.
internal penyidikan, polisi telah menjaga sejumlah barang bukti, di antaranya keluaran visum et repertum, keluaran pemeriksaan psikologis korban, serta busana Nan dikenakan korban ketika peristiwa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 15 Bagian (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Bagian (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP. ketika ini penyidik Tetap melengkapi berkas perkara ciptakan tahapan aturan extra terus.
(dhm/dhm)