Surabaya –
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Surabaya. Seorang Bapak diputuskan sebagai tersangka setelah diperkirakan mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya seorang diri hingga korban teridentifikasi hamil.
Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur menyebut, kasus kekerasan seksual Nan dikerjakan seorang Bapak terhadap anak kandungnya ini terwujud di wilayah Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum berbisik, perbuatan tersangka terwujud sejak 2025 hingga April 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pada ketika mengerjakan berdua korban, ini pun dikerjakan Eksis ibunya. Namun, ibunya bagian dalam kondisi sedang tertidur, dan ciptakan peristiwa-peristiwa berikutnya Ialah dikerjakan pada ketika ibunya Tak Eksis di Griya,” ucapan Ganis ketika konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Senin (29/6/2026).
Polisi memutuskan Pria berinisial ST sebagai tersangka. Menurut Ganis, tersangka mengerjakan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya secara berulang.
“TKP-nya Ialah di Sekeliling Kecamatan Sukolilo Surabaya dan ciptakan tersangka. Pada ketika mengerjakan kekerasan seksual, bagian dalam hal ini Ialah berupa persetubuhan dan pencabulan, dilakukannya Nyaris setiap Pekan (pada putri kandungnya),” ujarnya.
Perkembangan penyidikan menunjukkan korban teridentifikasi inti mengandung.
“Usia kehamilan (korban) Ialah 4 purnama. Namun demikian, kita juga sedang mendalami ya adanya kemungkinan-kemungkinan apakah ini juga di masa depan Eksis kegiatan dugaan pornografi ya Nan kemudian juga mungkin apa dijual di dark situs dan sebagainya,” tutupnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast berbisik tersangka dijerat berdua Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
“Penjeratan terhadap korban dikarenakan merupakan Rekanan kuasa Bapak kandung terhadap anak, tentunya penjeratan ciptakan pemberatan terhadap tersangka juga kita lakukan. Ancaman hukumannya Ialah 5 tahun Tiba berdua 15 tahun, di masa depan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” tuturnya.
Polisi menyita sejumlah barang data berupa akta Natalitas, kartu keluarga, kutipan akta perceraian, print out foto janin, hingga output visum et repertum.
“ciptakan korban ketika ini bagian dalam perlindungan, dan kami bagian dalam mengerjakan kegiatan ciptakan penanganan terhadap korban, kami terus berkolaborasi berdua dinas terkait di antaranya Ialah DP3AK. Dan kita identifikasi mulai dari mula kebutuhan korban, mulai dari kebutuhan kesehatannya, kemudian kebutuhan perlindungan korban, dan juga terkait berdua pendampingan psikolog, begitu juga berdua pendampingan hukumnya. ciptakan penahanan, tersangka ketika ini ditahan di Rutan Polda Jatim sejak tanggal 23 Juni 2026,” tahan Beliau.
(auh/hil)